Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RICHARD Joost Lino menampik saran Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Tumpak Hatorangan Panggabean. Melalui sambungan telepon, Sabtu tiga pekan lalu, Tumpak menganjurkan Lino mengundurkan diri dari kursi direktur utama perusahaan pelat merah itu setelah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepada mantan pemimpin KPK itu, Lino mengatakan keputusan mundur bukan pilihan terhormat. "Itu sama artinya saya mengaku bersalah," kata Lino kepada Tumpak ketika itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo