Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kabupaten Tangerang mengandalkan air permukaan dan air tanah sebagai sumber baku dalam pengolahan air bersih. Namun kondisi dua sumber air baku itu saat ini dalam kondisi memprihatinkan karena terpapar limbah industri dan sampah plastik.
Baca: Anies Baswedan Pilih Produksi Air Bersih daripada Air Beralkohol
"Pencemaran mengancam air tanah dan air permukaan," ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Budi Khumaedi, Kamis 21 Maret 2019. Budi menyampaikan fakta itu dalam diskusi di Living World Alam Sutera yang digelar untuk memperingati Hari Air Sedunia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi mengungkapkan empat sungai besar di Kabupaten Tangerang telah terkontaminasi zat-zat berbahaya dari limbah pabrik dan sampah plastik. Sungai-sungai itu adalah Cisadane, Cimanceuri, Cidurian, dan Cirarab. Padahal PDAM Tirta Kertaraharja dan PT Aetra Air Tangerang mengambul air baku dari sungai-sungai itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi menyebutkan, Cisadane dan Cimanceuri saat ini tercemar ringan. Sementara sungai Cidurian dan Cirarab masuk dalam kategori tercemar berat. "Sampai saat ini limbah industri penyumbang terbesar pencemaran ini," kata Budi.
Budi mengatakan level pencemaran empat sungai tersebut diketahui setelah Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Tangerang memeriksa air di beberapa titik pantau. "Sungai itu tidak semuanya tercemar. Tapi ada di titik-titik tertentu tercemar berat, sedang, dan ringan," ujarnya.
Budi mencontohkan di Sungai Cisadane. Titik-titik yang tercemar ringan berada di jembatan Cihuni Serpong, Sepatan, dan muara Tanjung Burung. Sementara untuk sungai Cimanceuri dan Cirarab tercemar berat di wilayah perbatasan Bogor dan Serang.
Budi mengakui limbah itu berasal dari industri yang ada di wilayah Tangerang. "Kami telah berupaya melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan, tapi langkah ini belum cukup," katanya. Sebagai contoh, kata dia, sepanjang 2018 BLHD telah menjatuhkan sanksi kepada 418 Industri yang melanggar izin analisa dampak lingkungan, izin limbah cair, cerobong asap yang tidak sesuai.
Adapun sampah, kata Budi, yang banyak ditemukan di sungai besar, anak sungai dan pesisir pantai Kabupaten Tangerang menyumbang bau dan bakteri ecoli pada sungai. "Tentunya pencemaran ini jika tidak dikendalikan akan mengancam sumber air permukaan kita," katanya.
Baca: Dianggap Gagal Distribusikan Air Bersih, Begini Tanggapan Aetra
Sementara ancaman untuk air tanah, kata Budi, banyak sumur-sumur warga di Kabupaten Tangerang terkontaminasi zat besi dan instrusi air laut. "Kondisi air tanah sangat rawan karena 70 persen industri menggunakan air tanah. Kami tidak dapat mengendalikan penggunaan air tanah ini karena pengawasan dan pajak diambil alih Provinsi Banten," kata Budi.