Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Perusahaan Air Bersih PT TCN Bantah Tetap Beroperasi di Gili Trawangan Meski Sudah Disegel KKP

PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) membantah KPK yang menyebut perusahaan tetap beroperasi di Gili Trawangan meski sudah disegel oleh KKP.

9 September 2024 | 15.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria (kiri) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pengeboran pipa bawah laut milik PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Ahad, 18 Agustus 2024. TEMPO/Defara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan pengelola air bersih di Gili Trawangan, PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut perusahaannya tetap beroperasi meski sudah disegel oleh Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Utama PT TCN, I Made Gede Putrayasa, mengaku sudah berhenti beroperasi setelah proyeknya disegel. Menurut dia, pihaknya hanya menjalankan prosedur teknis. “Panasin mesin, karena pipanya kan di dalam. Waktu disegel kan pipanya di dalem, kami keluarkan,” kata Gede ketika ditemui Tempo di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 4 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gede menegaskan bahwa setelah penarikan pipa itu, mesinnya sudah berhenti beroperasi. “Kalau ditinggal bisa kelamaan, nanti enggak bisa ditarik pipanya,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan bahwa ada indikasi bahwa PT TCN tetap menjalankan operasinya di lokasi pengeboran pipa bawah laut tersebut. 

Padahal, dalam plang merah yang sudah dipasang oleh KKP, tertulis ‘Paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut PT. Tiara Cipta Nirwana’. Penyegelan ini merupakan sanksi administratif karena PT TCN belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Di Trawangan, diduga di lokasi yang udah disegel pun mereka (TCN) tetap bekerja. Jadi ada pelanggaran di atas pelanggaran,” kata Dian, 18 Agustus 2024.

Dalam kasus ini, KPK menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran dalam proses perizinan antara pemerintah dan PT TCN sebagai penyedia air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno. Temuan ini mengungkap anomali dalam pengelolaan sumber daya air yang tidak hanya memperburuk krisis air di sana, tetapi juga menimbulkan potensi dugaan terjadinya korupsi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus