Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Resor (Polres) Sleman Yogyakarta masih memburu setidaknya lima pelaku pengeroyokan suporter PSS Sleman, Tri Fajar Firmansyah, hingga pemuda itu tewas pada Selasa 2 Agustus 2022 lalu. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini yang berhasil kami tangkap dan tetapkan tersangka ada dua orang, ada lima terduga pelaku lain yang sedang kami lakukan pengejaran," kata Kepala Urusan pembinaan Operasi Satuan Reskrim Polres Sleman Ipda M. Safiudin dalam konferensi pers Rabu 3 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan dua tersangka berinisial FDAP, 26 warga Depok, Sleman dan AC, 24 warga Piyungan, Bantul merupakan hasil pengembangan polisi setelah memeriksa sedikitnya 10 orang di tahap awal dalam peristiwa yang terjadi pada Senin malam, 25 Juli 2022, tersebut.
Safiudin menyatakan bahwa pengeroyokan itu terjadi setelah sebelumnya rombongan suporter Persis Solo yang akan menonton laga BRI Liga 1 antara tim kesayangannya dengan Dewa United di Stadion Moch Soebroto terlibat kericuhan.
Hal itu membuat sejumlah masyarakat Yogyakarta melakukan sweeping terhadap kelompok suporter tersebut. Kedua pelaku dan teman-temannya disebut mengira Tri Fajar sebagai bagian dari suporter yang terlibat keributan saat mereka melintas di pusat belanja Mirota Babarsari, Sleman pada sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu Tri Fajar dan rekan-rekannya sedang menongkrong.
Rombongan pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban dan teman-temannya.
"Dua tersangka ini mengaku spontan ikut mengejar dan menganiaya karena saat itu rombongannya mengejar korban, lalu mereka ikut-ikutan," kata Saifudin
"Kami belum menangkap lima pelaku lain karena ternyata antar pelaku ini tak saling kenal, hanya saja mereka bersama karena motifnya sama, ikut mencari orang orang yang telah melakukan kericuhan di jalan saat ribut suporter itu," kata Safiudin.
Adapun dari dua tersangka yang ditangkap, masing masing memiliki peran berbeda. FDAP berperan melakukan kekerasan secara langsung sementara rekannya AC bertindak sebagai pengendara motor.
Dua pelaku ini disangka melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP subsider 351 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Peristiwa penganiayaan ini sebenarnya tidak berkaitan dengan rombongan suporter, hanya saja waktunya bersamaan dengan kejadian ricuh suporter saat itu," kata Safiudin yang masih menyelidiki apakah pelaku juga merupakan bagian salah satu kelompok suporter.
Akibat pengeroyokan itu, Tri Fajar Firmansyah sempat kritis dan dilarikan ke RS Hardjolukito tak jauh dari lokasi kejadian. Dia sempat dirawat selama delapan hari dalam kondisi tak sadarkan diri sebelum akhirnya meregang nyawa pada Selasa kemarin, 2 Agustus 2022.
Hasil pemeriksaan kondisi angggota suporter PSS Sleman itu, kepala bagian belakang retak serta mengalami pembengkakan diduga serangan benda tumpul. Namun dari pemeriksaan dua tersangka yang telah ditangkap Polres Sleman, dalam kejadian itu rombongan pelaku mengaku hanya menggunakan tangan kosong. PSSI sempat menyatakan prihatin atas kejadian ini.