Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Surat Kabar Tertua Malaysia Berhenti Terbit

Surat kabar tertua di Malaysia, Utusan Malaysia, berhenti terbit mulai hari ini.

21 Agustus 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang pria melihat sejumlah surat kabar yang dijual di lapak koran saat di sejumlah media menampilkan sosok Presiden AS yang baru, Donald Trump usai memenangkan Pilpres AS di Athena, Yunani, 10 November 2016. AP Photo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KUALA LUMPUR - Surat kabar tertua di Malaysia, Utusan Malaysia, berhenti terbit mulai hari ini. Keputusan ini diambil setelah grup media yang menaunginya, Utusan Group, mengalami masalah keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Serikat Jurnalis Nasional Utusan Malaysia, Taufek Razak, mengatakan CEO Utusan Group, Abdul Aziz Sheikh Fadzir, menyampaikan bahwa perusahaan tak memiliki uang lagi. Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan staf dan kementerian tenaga kerja pada Senin lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perusahaan tidak memiliki uang untuk menggaji staf atau melanjutkan usaha ini lagi," kata Taufek, kemarin.

Utusan Malaysia, dulu bernama Utusan Melayu, merupakan surat kabar pertama yang lahir pada 1939 di Singapura (saat itu Malaysia dan Singapura masih bersatu). Pendirinya adalah Yusof Ishak yang kemudian menjadi presiden pertama Singapura. THE STAR | SITA PLANASARI AQUADINI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus