Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Surat Kepemilikan Garasi di DKI Akan Dikeluarkan Kelurahan

Surat keterangan kepemilikan garasi atau ruang parkir menjadi syarat saat membeli mobil atau perpanjangan STNK tahunan.

22 Januari 2020 | 18.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 11 Januari 2020. DPRD Kota Depok telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan pasal garasi. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI akan mempertegas berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Salah satunya berkaitan dengan Pasal 140 yang mensyaratkan warga Jakarta melampirkan surat kepemilikan garasi atau ruang parkir sebelum membeli kendaraan bermotor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan aturan berkaitan ihwal larangan parkir di jalan permukiman dan kewajiban kepemilikan garasi segera dikeluarkan. Menurut dia, kebijakan ini seiring dengan instruksi Gubernur Anies Baswedan untuk membatasi dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, terutama mobil. “Surat kepemilikan garasi dikeluarkan kelurahan setelah pemilik menunjukkan bukti punya lahan parkir,” kata Syafrin beberapa waktu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Syafrin, Badan Pendapatan Daerah dengan perusahaan penjualan mobil dan perusahaan pemberian kredit akan memasukkan surat keterangan kepemilikan garasi sebagai syarat wajib jual-beli. Mereka akan meminta Polda Metro Jaya memasukkan aturan tersebut dalam penerbitan surat tanda nomor kendaraan dan pembayaran pajak. 

Balai Kota telah mengatur syarat kepemilikan mobil lewat Perda Nomor 5 Tahun 2014. Namun penegakan dan penindakan terhadap aturan ini baru dilaksanakan pada masa kepemimpinan Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada pertengahan 2017. Saat itu, petugas Dinas Perhubungan keluar-masuk perumahan untuk merazia mobil-mobil yang terparkir di jalan dan gang. Setelah pucuk pimpinan beralih ke Gubernur Anies Baswedan, razia serupa tidak berjalan lagi dan gang-gang di permukiman kembali menjadi lahan parkir. Isu kewajiban parkir di garasi baru muncul kembali dua pekan terakhir setelah Depok mengeluarkan Perda Garasi.

Meski tidak detail, Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014 mengharuskan penjual meminta surat keterangan kepemilikan garasi dari calon pembeli mobil. Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) juga diminta mengajukan persyaratan yang sama saat pemilik hendak membayar pajak tahunan. Namun kedua ketentuan tersebut tidak berjalan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus