Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Syarat dan Prosedur Kepemilikan Senjata Api Bagi Masyarakat Sipil

Senjata api hanya boleh digunakan untuk membela diri dan peluru yang diizinkan hanya peluru karet dan peluru hampa.

25 Mei 2022 | 19.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penembakan di Texas, Amerika Serikat pada Selasa pagi, 24 Mei 2022, menewaskan 18 anak dan 3 orang dewasa dilakukan Salvador Ramos. Ramos yang masih 18 tahun, melakukannya seorang diri. Akibatnya, 
Jaksa Agung Texas Ken Paxton menyarankan agar para guru dipersenjatai dengan senjata api

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di Indonesia, meski tampaknya tidak mudah, sebenarnya masyarakat sipil boleh memiliki senjata api. Asalkan memenuhi syarat untuk mendapatkan izin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api terdapat beberapa aturan agar seorang warga sipil dapat memiliki senjata api. Mereka yang boleh memiliki senjata api adalah masyarakat dari golongan tertentu, yaitu direktur utama, menteri, pejabat pemerintah, komisaris, pengusaha utama, pengacara, dan dokter. 

Syaratnya adalah:

  1. Harus memiliki keterampilan menembak minimal tiga tahun dan diuji dalam tes psikologi dan kesehatan.
  2. Harus mendapat izin dari instansi yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api. 
  3. Senjata api hanya boleh digunakan untuk membela diri dan peluru yang diizinkan hanya peluru karet dan peluru hampa. Penggunaan peluru tajam tidak diizinkan untuk masyarakat sipil. 

Tidak semua jenis senjata api juga dapat dimiliki warga sipil. Hanya beberapa yang diperbolehkan seperti senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, kaliber 222 dan senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm, senjata apibahu kaliber 12 GA, serta kaliber 22. 

Setelah seluruh syarat dipenuhi, warga sipil harus melewati beberapa prosedur resmi dari kepolisian.  

Pertama, pemohon senjata api harus memenuhi syarat medis berupa sehat jasmani dan rohani. Bagi pemohon memiliki tidak memiliki cacat fisik terutama yang mempengaruhi keterampilan penggunaan senjata serta penglihatan masih normal.  

Kedua, terdapat seleksi psikotes untuk lolos kualifikasi kepemilikan senjata api. Tes ini diperuntukkan untuk melihat seberapa cakap calon pemilik dalam mengendalikan senjata. Bagi yang mudah panik dan gugup, kemungkinan besar tidak akan diizinkan. Tes ini dilakukan dari Dinas Psikologi Mabes Polri.  

Ketiga, pemohon harus berkelakuan baik dengan tidak adanya riwayat terlibat tindak pidana apapun. Hal ini harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) dari kepolisian. Tak hanya itu, ada screening dari Kepala Audit Instansi Pemerintah Pusat dan Subdit Pamwassendak, 

Keempat, pemohon harus memenuhi batas usia, yaitu 21-65 tahun. Jika di bawah atau diatas umur akan langsung ditolak.

Syarat Administratif

Sebelum melakukan tes kualifikasi, pemohon harus melengkapi syarat administratif yang cukup banyak. 

Syarat administratif yang harus dipenuhi yaitu, lima lembar salinan KTP dan Kartu Keluarga, salinan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kapolda tempat tinggal, foto berwarna masing-masing sebanyak lima lembar dengan ukuran 2x3, 3x4, dan 4x6. Setelah itu juga harus menyerahkan formulir permohonan dari Mabes Polri. 

Izin kepemilikan senjata api tidak berlaku seumur hidup atau hingga berusia 65 tahun. Namun izin kepemilikan harus diperpanjang setiap tahun.  

TATA FERLIANA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus