Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tabrak Lari, Takut Dihantui

11 Agustus 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MANA yang lebih menakutkan, ditangkap polisi atau dikejar hantu? Bagi Sudarno, 37 tahun, keduanya sama-sama mengerikan. Tapi, gara-gara hendak menghindari keduanya, sopir truk asal Ngawi, Jawa Timur, ini malah terjerat. Kisahnya bermula dari jalan raya Sragen-Ngawi di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Menjelang subuh, Ahad dua pekan silam, truk yang dikemudikan Sutarno bersama keneknya, Agus Minto, 37 tahun, melintasi jalan sepi ini. Luput dari penglihatan mata mereka, tiba-tiba seorang nenek sudah berada di depan truk. Warga Sambungmacan, Sragen, Jawa Tengah, ini akhirnya tertabrak. Melihat nenek berusia 60 tahun—belakangan diketahui bernama Rakinem—itu tewas, mereka panik dan buru-buru tancap gas. Aman. Tidak ada seorang saksi mata pun yang melihat. Hanya, setelah beberapa kilometer truk bernomor L2778MU itu melaju, Sutarno cemas. Karena mayatnya ditelantarkan, dia takut arwah si nenek menjadi hantu dan mengejar dirinya. "Kami percaya hal itu," kata Agus Minto. Akhirnya mereka kembali ke lokasi dan mengambil mayat itu. Dikubur di mana? Bukan di alas Ngawi yang sepi. Mereka membawanya ke kampung Agus di Desa Jatilengger, Blitar, Jawa Timur, sekitar 200 kilometer dari lokasi kejadian. Sampai di sana, sekitar pukul 9.00 pagi, buru-buru mayat Rakinem yang cuma dibungkus kardus itu dikubur di pemakaman umum. Tak lupa, mereka membacakan doa agar si arwah diterima di sisi Allah Swt. Tapi rupanya ada orang yang mengintip penguburan itu dan curiga karena mayatnya tak dikafani. Akhirnya ia melaporkannya ke polisi. Dalam waktu singkat, mereka pun ditangkap. Sutarno dan Agus lalu dikirim ke pos polisi Sragen, Jawa Tengah. "Mereka memang mengaku takut dikejar-kejar arwah korban,'' kata Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Himler Ngili, Kepala Polisi Resor Sragen. Kini, sopir dan kenek itu tak cuma dituduh melakukan tabrak lari. Mereka juga dijerat Pasal 181 KUHP karena dianggap hendak menyembunyikan mayat. Wicaksono, Fadilasari, Anas Syahirul (Solo)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus