Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya tak bisa memperbaiki Jalan M Toha di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebab, menurut dia, jalan itu bukan wewenangnya Pemerintah Kabupaten Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kan kita juga tahu bahwa jalannya saja bukan kewenangan kabupaten. Kami tidak mungkin merevitalisasi melalui APBD untuk jalan, nanti (jadi) temuan lagi," ujar Iwan di kawasan Cibinong, Bogor, Kamis, 14 Desember 2023, dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jalan M Toha kini rusak lantaran banyak dilintasi truk atau angkutan khusus tambang yang kerap dikeluhkan masyarakat setempat. Warga sebelumnya juga memprotes jam operasional truk.
Soal masalah tersebut, Iwan mengaku akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Tangerang, hingga masyarakat setempat.
"Saya bukannya nyerah, semaksimal mungkin saya lakukan. Jangan dituntut untuk saya sempurna," kata Iwan.
Ia belakangan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang yang menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021. Regulasi baru ini mengubah jam operasional kendaraan pengangkut tambang yang semula pukul 20.00-05.00 WIB menjadi 22.00-05.00 WIB.
Iwan menyampaikan, selama ini, jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor berbeda dengan yang diterapkan di Kabupaten Tangerang, Banten. Ia menilai perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan truk.
Karena itulah, melalui regulasi baru, jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor kini sama seperti yang berlaku di Kabupaten Tangerang.
"Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 22.00, nah di kita jam 20.00," ujar Iwan.