Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KETUA Komisi Keuangan Emir Moeis pernah diolokolok Agus Condro. Agus menyebut Emir, sejawatnya itu, ”orang kota” yang tak kalah udik dibanding dirinya. Padahal, mestinya, Emir lebih lihai dalam urusan ini. Ternyata, ujar Agus, sama saja. Seperti dirinya, Emir ”datang dan ambil sendiri” dalam urusan mencairkan cek.
Emir dan Agus boleh jadi adalah dua dari sepuluh nama yang disebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencairkan cek pelawat secara langsung. Sedangkan lainnya lebih ”canggih”. Ada yang ”menggunakan” istrinya, sopir, pengawal pribadi, sampai sejumlah gadis belia yang tak ada hubungannya dan tak jelas keterkaitannya dengan anggota Dewan pemilik cek tersebut.
Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, tak susah melacak pembeli dan pencair cek pelawat atawa traveller’s cheque. Ini lantaran dalam mekanisme perbankan, semua cek itu tercatat. Menurut Yunus, setelah Agus bernyanyi di KPK, otomatis semua transaksi berkaitan dengan cek itu masuk kategori mencurigakan. ”Dan ketentuannya, semua yang masuk kategori mencurigakan harus dilaporkan ke PPATK,” ujar Yunus.
Mekanisme perjalanan cek sangat memungkinkan untuk dilacak. Setelah dicairkan, dokumen pencairan itu masuk ke sistem perbankan. Bank pencairan—tempat cek itu dicairkan—melaporkan pencairan itu ke bank penerbit untuk melakukan penagihan. Dari bank penerbit itulah diketahui di bank mana dan siapa yang mencairkannya.
Cek pelawat lazim dipakai mereka yang biasa melakukan perjalanan. Produk perbankan ini memberikan kemudahan karena pemiliknya tak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar jika bepergian. Karena kepraktisannya, cek ini bisa dijadikan ”cendera mata” atau hadiah. Beberapa kasus suap yang melibatkan anggota Dewan juga menggunakan sarana ini. Lihat saja kasus Al Amin Nasution, Sarjan Tahir, dan Yusuf Emir Faishal dalam kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Tanjung Apiapi. Ketiganya juga menerima ”hadiah” suap dalam bentuk cek pelawat.
Cek pelawat mudah digunakan karena tanpa nama. Cek ini digunakan ”atas unjuk” dan ”atas bawa”. Artinya, siapa yang membawa dan ditunjuk bisa mencairkan cek ini di bank mana pun. Pencair hanya perlu menunjukkan kartu identitas dan tanda tangan dua kali, dan, ”Uang langsung cair,” kata Ketua Umum Perhimpunan Perbankan Nasional, Sigit Purnomo. Menurut Sigit, produk ini oleh sebagian bank kini sebenarnya mulai ditinggalkan karena dinilai kalah praktis dibanding uang plastik seperti kartu kredit dan kartu debit.
Pengguna cek perjalanan ini bisa diungkap karena, untuk mencairkan cek, mereka wajib memberikan identitas, seperti KTP, serta tanda tangan dua kali. Identitas itu direkam bank, dan dari sanalah, dalam ”kasus Agus Condro” ini, PPATK dan KPK menelusuri sang pemilik cek sebenarnya.
Menurut Yunus, lamanya waktu pengungkapan kasus cek yang diterima Komisi Keuangan itu ternyata justru menguntungkan PPATK. ”Karena semua cek telah terkumpul kembali ke bank penerbitnya,” ujarnya. Nama pencair 480 lembar cek itu kini sudah di tangan penyelidik KPK.
Ramidi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo