Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Taktik Baru Menggusur Gubernur

Apakah penahanan Kejaksaan Agung otomatis menonaktifkan Syahril Sabirin?

25 Juni 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ADA kesan Marzuki Darusman tidak konsisten. Tersangka skandal Bank Bali lain dibiarkannya berkeliaran di luar, sebaliknya Syahril Sabirin. Tanpa prosesi berbelit-belit, Rabu pekan silam ketika menjalani pemeriksaan, Gubernur Bank Indonesia itu langsung dikurung dalam penjara Kejaksaan Agung. "Kualifikasinya lebih signifikan karena dia punya otoritas moneter berbeda dengan tersangka lainnya," kata Marzuki. Kali ini kelihatan Marzuki terlalu tegas. Permintaan Syahril agar diizinkan bertemu keluarga dan anak buahnya sebelum masuk ruang tahanan ditolaknya. Tidak hanya itu. Jaminan Deputi Gubernur BI yang dimotori oleh Anwar Nasution untuk tahanan luar Sabirin juga tidak digubris. Pendek kata, tidak ada satu pun alasan yang mempan untuk mengeluarkan Syahril dari tahanan. "Perjalanan" petinggi BI menuju kerangkeng Kejaksaan Agung itu berawal dari status tersangka yang disandangnya sejak awal Juni. "Kami menemukan bukti persetujuan pembayaran piutang itu bertentangan dengan surat kesepakatan bersama BI dan BPPN," kata Marzuki kepada Tiarma Siboro dari TEMPO. Alasan penahanan, menurut Marzuki, adalah untuk mempermudah jalannya penyidikan. "Ia pernah menghalang-halangi langkah penyelidikan kami," katanya. Ucapan itu bertabrakan dengan pernyataan Marzuki sebelumnya yang menyebut Syahril sangat kooperatif ketika diperiksa. Tidak aneh jika langkah itu mengundang kritik dan protes. "Alasan penahanan itu dibuat-buat. Marzuki tidak mengetahui aturan hukum pidana," kata Abdul Hakim Garuda Nusantara, pengacara Syahril. Selama ini, Garuda menegaskan, kliennya sangat kooperatif dan sudah menyerahkan semua bukti yang diminta kejaksaan. Seorang anggota DPR asal PDI Perjuangan juga melihat penahanan itu kurang tepat. "Logikanya, apa mungkin Gubernur BI yang jadi tersangka menghilangkan barang bukti yang sudah diserahkan ke kejaksaan?" ujarnya. Banyak yang menduga ngotot-nya Marzuki erat kaitannya dengan keseriusan pemerintah untuk menggeser Syahril Sabirin dari kursi Gubernur BI. Penahanan itu sedikit banyak akan membuat tokoh asal Sumatra Barat itu tertekan secara psikologis. Ujung-ujungnya, ia takluk dan mengundurkan diri. Analisis wakil rakyat itu erat hubungannya dengan pengakuan Syahril Sabirin sendiri di depan anggota DPR. Menurut dia, Presiden Abdurrahman Wahid pernah minta kepadanya untuk mengundurkan diri, bahkan menawarkan jabatan duta besar atau anggota Dewan Pertimbangan Agung sebagai pengganti pengunduran itu. Tawaran itu ditolak Sabirin. "Jika tidak mau juga, Pak Syahril akan dijadikan tersangka," kata Garuda Nusantara. Marzuki Darusman menolak tuduhan penahanan itu sebagai taktik untuk menggusur Syahril Sabirin. "Buktinya, ia tidak mengundurkan diri," ujarnya. Meski demikian, menurut pendapat Kejaksaan Agung, Gubernur BI itu harusnya diberhentikan sementara sampai proses pengadilan selesai. Ia pun mengutip penjelasan Pasal 50 Ayat 3d Undang-Undang tentang BI (Undang-Undang No. 23/1999): "Gubernur diberhentikan sementara karena menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana kejahatan sebagai tersangka/terdakwa." Namun, pendapat berbeda dilontarkan pengamat hukum perbankan, Rasjim Wiraatmadja. Menurut dia, tidak ada pengaturan soal berhenti sementara dalam Undang-Undang No. 23/1999. Gubernur BI bisa diberhentikan setelah terbukti bersalah. "Kata-kata terbukti melakukan tindak pidana itu harus melalui keputusan pengadilan terlebih dahulu," ia menegaskan. Dalam pasal 48 undang-undang tersebut memang disebutkan anggota Dewan Gubernur BI—termasuk gubernur—tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali ia mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana, atau berhalangan tetap. Menurut Garuda Nusantara, selain Undang-Undang No. 23, ada juga perangkat hukum yang mengatur soal pemberhentian Gubenur BI. Di antaranya, tercantum dalam Peraturan Dewan Gubernur BI No. 2/10/PDG/ 2000 Pasal 4: "Gubernur BI bisa berhenti atas permintaan Dewan Gubernur BI atau mengundurkan diri." Kendati kendali BI kini untuk sementara dialihkan ke Anwar Nasution, bukan berarti jabatan Gubernur BI terlepas dari Syahril. Sebab, hingga detik ini ia bersikukuh tidak mau mundur. Pertanyaannya adalah sampai kapan Syahril Sabirin bertahan. Mampukah ia hidup dalam tahanan selama 20 hari? Jika toh mampu, bagaimana kalau Kejaksaan Agung memperpanjang penahanannya? Akankah "taktik" Marzuki menuai hasil? Johan Budi S.P., Ardi Bramantyo, Agus Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus