Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
11 Januari 1999
Perjanjian pengalihan cessie Bank Bali sebesar Rp 798 miliar kepada PT Era Giat Prima (EGP) diteken.
11 Februari 1999
Pertemuan dilaksa-nakan di Hotel Mulia untuk memuluskan klaim antarbank Bank Bali. Dalam pertemu-an itu hadir Syahril Sabirin, A.A. Baramuli, Tanri Abeng, Pande Lubis, Setya Novanto, Joko S. Tjandra. Syahril, Baramuli, dan pejabat lainnya mem-bantah telah hadir dalam pertemuan itu. Tapi hasil audit Price-waterhouseCooper membenarkan adanya pertemuan itu.
16-17 Februari '99
Pande Lubis dalam rapat internal BI meminta agar klaim Bank Bali diluluskan.
18 Februari 1999
BPPN meminta bantu-an BI untuk melaku-kan verifikasi terha-dap tagihan-tagihan Bank Bali kepada BDNI dan BUN dari segi kewajaran dan kebenarannya.
22 Maret 1999
Dalam suratnya kepada BPPN, BI mengatakan bahwa pada Bank Bali tidak ditemukan indikasi ketidakbenaran dan ketidakwajaran transaksi swap, forward, dan L/C antarbank. Sistem kontrol Bank Bali juga dinilai memadai.
24 April 1999
Standard Chartered Bank (SCB) menandatangani perjanjian rekapitalisasi Bank Bali dengan BPPN. SCB diberi waktu sampai 21 Juli 1999 untuk melakukan uji tuntas.
12 Mei 1999
Rudy ke rumah Mente-ri Keuangan Bambang Subianto untuk minta bantuan membatalkan transaksi Bank Bali dengan PT EGP.
1 Juni 1999
BPPN, berdasarkan kuasa Menteri Keuangan, meminta BI untuk melakukan pembayaran dana antarbank Bank Bali sebesar Rp 904 miliar. Hari itu juga Syahril menyetujuinya.
23 Juli 1999
Bank Bali diserahkan kepada BPPN karena dianggap tidak mampu melunasi kecukupan modal sampai batas waktu yang ditetapkan.
9 Agustus 1999
Syahril mengatakan uang negara dalam skandal Bank Bali harus dikembalikan. Menteri Keuangan memberikan izin kepada BI untuk memeriksa reke-ning bank Setya Novanto dan Joko S. Tjandra.
13 Agustus 1999
BPPN membatalkan perjanjian cessie antara Bank Bali dan PT EGP. Polisi menetapkan sepuluh tersangka skandal Bank Bali, yakni Rudy Ram-li, Rusli Suryadi, Firman Soetjahjo, Setya Novanto, Hendri Kurniawan, Pande N. Lubis, seorang manajer Bank Bali, dan dua orang karyawan BDNI.
18 Agustus 1999
Uang sebanyak Rp 546 miliar dikem-balikan ke rekening escrow account Bank Bali di BI.
29 Desember 1999
Presiden Gus Dur untuk pertama kali menyatakan niatnya untuk mengganti Gubernur BI Syahril Sabirin.
10 Januari 2000
Syahril menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya.
10 Februari 2000
Syahril Sabirin diperik-sa tim Kejaksaaan Agung sebagai saksi dalam kasus Bank Bali dengan tersangka Tanri Abeng.
22 Februari 2000
Syahril Sabirin kem-bali menyangkal diri-nya datang dalam pertemuan 11 Februari 1999 di Hotel Mulia.
28 Februari 2000
Syahril diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung selama 9 jam.
1 Maret 2000
Jaksa Agung Marzuki Darusman membujuk Syahril Sabirin untuk mundur dari jabatan-nya di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
25 Mei 2000
Abdurrahman Wahid memanggil Syahril Sabirin ke Istana. Presiden menuduh keterangan Syahril dalam pengadilan Joko S. Tjandra palsu karena bertentangan dengan data intelijen Kejaksaan Agung. Saat itu Abdurrahman memberikan kesempatan kepada Syahril untuk mundur atau dimejahijaukan.
29 Mei 2000
Marzuki Darusman melalui telepon kembali mendesak Syahril untuk mundur. Syahril menolak.
2 Juni 2000
Syahril Sabirin kembali diperiksa sebagai saksi.
5 Juni 2000
Syahril Sabirin dinyata-kan sebagai tersangka kasus Bank Bali. Ia dianggap bersalah ka-rena tidak melakukan verifikasi terhadap BDNI sebagai debitor Bank Bali. Syahril juga dinilai teledor dalam menangani kasus Bank Bali.
6 Juni 2000
Syahril Sabirin memberikan pengakuan bahwa dirinya ditekan secara langsung oleh presiden agar mundur dari jabatannya.
20 Juni 2000
Syahril Sabirin diperiksa Kejaksaan Agung sebagai tersangka.
21 Juni 2000
Syahril Sabirin ditahan Kejaksaan Agung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo