Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Izinkan Pemakaman di Luar TPU Covid-19

Pemakaman tumpuk dilakukan sejak Tegal Alur dan Pondok Ranggon mulai penuh.

30 Desember 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas memakamkan jenazah COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, 2 Desember 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah DKI membolehkan jenazah Covid-19 dikebumikan di TPU umum.

  • Lahan permakaman khusus Covid-19 di TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon penuh.

  • Syaratnya, menggunakan sistem tumpuk di makam keluarga inti dan cukup luas untuk dimuati peti jenazah.

JAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan penggunaan tempat pemakaman umum (TPU) untuk jenazah berprosedur Covid-19. Hal ini untuk mengatasi krisis lahan permakaman Covid-19 di Ibu Kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seluruh 4.650 petak makam di blok khusus Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, telah terisi per 20 Desember lalu. Sedangkan di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, kaveling Covid-19 yang per awal bulan ini tinggal 600 petak terus menyusut.

Sejak awal bulan ini, DKI membolehkan warga mengebumikan jenazah berprosedur Covid-19 di 85 kompleks permakaman yang tersebar di sekujur Ibu Kota. Namun hanya bisa dengan sistem tumpuk. Penanggung jawab pelaksana pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon,​ Muhaemin, menjelaskan syarat-syaratnya.

Pertama, petak yang dipergunakan harus berisi jenazah dari satu keluarga. Kedua, lubang kubur memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter. Ukuran ini untuk memungkinkan penempatan peti jenazah. Syarat ini membuat petak makam yang berada di lokasi sesak tidak memungkinkan dijadikan makam tumpuk Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemudian, jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," kata Muhaemin, kemarin. Artinya, kuburan yang berlokasi di tepi TPU yang berbatasan dengan rumah warga juga dilarang menerima jenazah Covid-19.

Terakhir, jarak kompleks pusara dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jenderal Kementerian Agama. "Semua TPU bisa, asal sesuai dengan kriteria dan syarat itu," ujarnya.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda, mengatakan sepanjang Desember ini ada 18 jenazah Covid-19 yang dimakamkan di TPU Kawi-kawi di Johar Baru, TPU Karet Bivak, TPU Karet Pasar Baru Barat, dan TPU Petamburan di Tanah Abang. "Semua harus sesuai dengan syarat yang sudah diberlakukan. Satu keluarga, baru bisa ditimpa," ujarnya. Pejabat Suku Dinas Pertamanan wilayah lain belum merespons pertanyaan Tempo sampai berita ini ditulis.

Wakil Gubernur Riza Patria menjanjikan akan menambah lahan pusara khusus Covid-19 tahun depan. "Tahun depan Insya Allah tempat pemakaman tidak ada masalah. Kami sudah siapkan di beberapa tempat," kata Ariza. Dua lokasi yang disiapkan pemerintah provinsi ada di Rorotan, Jakarta Utara, seluas 25 hektare dan di Pegadungan, Jakarta Barat, 60 hektare.

INGE KLARA SAFITRI


DKI Izinkan Pemakaman di Luar TPU Covid-19

 

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus