Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan menerima laporan Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad tentang dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU dalam pemberlakukan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). "Menyatakan laporan pelanggaran administratif pemilu ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang ajudikasi atau pendahuluan, sebagai pelapor Sufmi Dasco diwakili oleh kuasa hukumnya Maulana Bungaran dan Despitasari. KPU sebagai terlapor diwaliki tim kuasa hukum yakni Andi Prasetyo dan Ahmad.
Baca: 9 Mei, Kivlan Zen akan Gelar Unjuk Rasa di Bawaslu dan KPU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain menggelar sidang pendahuluan untuk pelaporan mengenai Situng, Bawaslu juga memutuskan menerima laporan Sufmi Dasso soal hasil hitung cepat (quick count) Pilpres 2019. Abhan menjadwalkan sidang pemeriksaan pada 7 Mei 2019 pukul 14.00. "Kepada pelapor dan terlampir diminta untuk menyiapkan saksi dan bukti yang diperlukan," kata Abhan.
Sufmi mendesak KPU untuk menghentikan Situng KPU. Menyambangi kantor Bawaslu, Dasco melaporkan KPU atas dugaan kesalahan administrasi. Dia menuding ada kecurangan berupa kesalahan input data dari formulir C1 plano ke Situng. "Kami meminta kepada Bawaslu untuk menghentikan Situng KPU, untuk membuat suasana di masyarakat menjadi kondusif,” kata dia di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019
Baca: Bawaslu Sebut BPN Ajukan Permohonan untuk ...
Menyebut banyak kesalahan dalam proses input data, Dasco juga mengeluh tentang suara Prabowo - Sandiaga yang menurutnya tak bertambah.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai kondisi ini meresahkan masyarakat. Dia mengaku kubunya membawa bukti-bukti lengkap dalam laporan kepada Bawaslu itu. “Kami menuntut dilakukan saja perhitungan secara manual," kata Sufmi.