Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PENCEKALAN yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bidang penindakan terhadap Joko S. Tjandra dan Anggoro Widjojo berujung pada penetapan status tersangka Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian. Sebelumnya, status tersangka juga ditetapkan pada Antasari Azhar, Ketua Komisi, terkait dengan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun memutuskan untuk menonaktifkan ketiga pemimpin KPK itu. Kini pemimpin lembaga antikorupsi itu hanya tersisa dua, yakni M. Jasin dan Haryono Umar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo