Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Tersisa Dua

28 September 2009 | 00.00 WIB

Tersisa Dua
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENCEKALAN yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bidang penindakan terhadap Joko S. Tjandra dan Anggoro Widjojo berujung pada penetapan status tersangka Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian. Sebelumnya, status tersangka juga ditetapkan pada Antasari Azhar, Ketua Komisi, terkait dengan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun memutuskan untuk menonaktifkan ketiga pemimpin KPK itu. Kini pemimpin lembaga antikorupsi itu hanya tersisa dua, yakni M. Jasin dan Haryono Umar.

2008
24 April
KPK mencekal Joko Soegiarto Tjandra, Direktur PT Era Giat Prima, lantaran namanya disebut-sebut dalam percakapan telepon Artalyta Suryani-Urip Tri Gunawan. Percakapan ini disadap KPK.

22 Agustus
KPK mencekal Anggoro Widjojo, Direktur PT Masaro Radiokom

10 Oktober
Ketua KPK Antasari Azhar bertemu dengan Anggoro di Singapura. Antasari merekam pengakuan Anggoro bahwa ia telah memberikan Rp 6 miliar kepada pimpinan KPK.

2009
14 Maret
Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, terbunuh.

4 Mei
Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nasrudin.

16 Mei
Antasari menulis testimoni yang menyebutkan sejumlah pemimpin KPK menerima suap dari Anggoro.

19 Juni
Polisi memeriksa Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah terkait dengan penyadapan telepon Nasrudin dan istri sirinya, Rhani Juliani.

23 Juni
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan.

24 Juni
Saat berkunjung ke redaksi Kompas, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan KPK lembaga super.

30 Juni
Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Susno Duadji mengatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap telepon selulernya.

5 Juli
Terbit surat pencabutan cekal Anggoro yang ditandatangani Chandra Hamzah. Komisi menyatakan surat itu palsu. Anggoro tetap tercekal.

6 Juli
Antasari melaporkan dugaan suap di KPK ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

2 September
Polisi memanggil delapan pejabat KPK, termasuk Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Rianto, M. Jasin, dan Haryono Umar.

15 September
Chandra Hamzah dan Bibit Rianto diperiksa untuk kedua kalinya dan polisi langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan.

21 September
Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan UU 30/2002 tentang KPK. Isi perpu itu untuk memilih pimpinan sementara KPK.

Presiden meneken surat keputusan nomor 74/P tahun 2009 tentang pemberhentian sementara Bibit dan Chandra sebagai pemimpin KPK. Pemimpin KPK tersisa dua, yakni M. Jasin dan Haryono Umar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus