PARA pedagang kecil di kios-kios joglo di selatan Pusat
Perdagangan Sasana Triguna Yogyakarta (TEMPO, 3 Juli) tampaknya
akan tetap bertahan. Kioskios baru di timur pusat perdagangan
tersebut telah rampung. Diperkirakan tempat berjualan ini akan
menangguk penghuni dari kios-kios joglo yaitu para pedagang buku
loakan di pinggir jalan dan pedagang lainnya yang selama ini
dipandang liar.
Para pedagang buku loakan sudah sampai pada putusan: pindah ke
pasar sore Wonggodirjan, dekat stasiun Tugu. Yaitu salah satu
dari 3 pilihan yang disodorkan Pemda Kodya Yogyakarta 10 Agustus
lalu. Sedang pilihan lainnya: berjualan dengan kereta dorong dan
pindah ke kios buku yang terletak di timur gedung Sasana Triguna
itu. Para pedagang ini agaknya lebih baik menentukan pilihan
seperti itu untuk memantapkan tempat berjualan agar tidak
dipandang liar. Tapi untuk itu mesti sedia uang Rp 250 ribu
(uang muka Rp 100 ribu, sisanya diangsur 2 bulan). Tambah Rp 200
uang sewa harian.
Lain halnya dengan para pedagang kecil kios joglo. Selain sejak
semula sudah menampik maksud Pemda Kodya maupun rencana pimpinan
Sasana Triguna, mereka kini telah menunjuk Mr. Soemarno P.
Wiryanto, pengacara beken dari Lembaga Bantuan Hukum Surakarta
sebagai pembela. Sebab menurut para pedagang tadi, ada 2 kasus
hukum yang dilanggar fihak Sasana Triguna. Perdata: pemindahan
kios yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak sewa selama 20
tahun sejak 1973. Pidana: penipuan yang dilakukan pimpinan
Sasana Triguna, Onggo Hartono, terhadap para pedagang, karena
menyewakan kios yang tidak punya izin bangunan. Yang belakangan
ini berdasarkan keterangan Ir. Wisnukoro Hanotoprojo Kepala
Dinas Tatakota Yogyakarta. Menurut Wisnukoro, "kios-kios joglo
itu tidak punya izin bangunan. Hingga jelas merupakan bangunan
liar yang dibangun semasa Soedjono AY menjabat Walikota Yogya".
Dan menurut Wisnukoro pula, "kios-kios joglo tersebut, baik
letak dan bangunannya di mata pemerintah sudah tidak pantas lagi
hingga harus dipindah". Pernyataan tersebut dikemukakan
Wisnukoro Hanotoprojo yang ir. dan bergelar KRT itu pada
pertemuan antara pemerintah, Sasana Triguna dan para pedagang,
awal Agustus lalu.
Tentu saja para pedagang tersebut menolak bahwa kios-kios mereka
termasuk liar. "Soal ada atau tidak rzin bangunan bukan tanggung
jawab pedagang. Tapi tanggung jawab pimpinan Sasana Triguna
yang menyewakan kios tersebut", ujar Handoko, Sekretaris
Persatuan Pedagang Pusat Perdagangan Sasana Triguna. Mereka
makin keras bertekad mempertahankannya melalui pernyataan
tertulis di atas kertas bermeterai. Dan ditanda tangani 10 orang
pedagang kios joglo. Entah bagaimana jadinya nanti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini