Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tia Rahmania bersama kuasa hukumnya, Jupryanto Purba, mendatangi Bareskrim pada Jumat, 27 September 2024. Tia datang untuk berkonsultasi terkait pencopotan statusnya sebagai caleg terpilih oleh KPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, Tia Rahmawati adalah caleg terpilih dapil Banten I dari PDIP. Namun, pada tanggal 23 September 2024 KPU menerbitkan surat pemutusannya dan digantikan oleh Bonnie Triyana. Putusan KPU berdasarkan pada surat putusan mahkamah partai yang menyatakan Tia Rahmania bersalah karena melakukan penggelembungan suara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tia mengatakan bahwa hari ini belum menyerahkan laporan apapun ke kepolisian, lantaran setelah berkonsultasi ia disarankan untuk menunggu terlebih dahulu hasil putusan dari Pengadilan Negeri (PN) terkait gugatan perdata yang masih berlangsung.
“Khususnya karena ingin melakukan konsultasi-konsultasi langkah-langkah hukum ataupun langkah-langkah bijak yang bisa kita lakukan menghadapi situasi yang ada” ucap Tia pada media.
Tia menyebut keputusan KPU tentang pembatalannya sebagai Caleg terpilih 2024 penuh kejanggalan.Sampai hari ini, dirinya tidak diberitahu sama sekali tentang keputusan mahkamah partai yang menyebutkan dirinya terbukti melakukan penggelembungan suara. Bahkan, ia baru diberikan surat pemecatan pada Kamis, 26 September 2024.
“Kita belum diberikan sama sekali terkait hasil putusan mahkamah partai. Baru tau kemarin” ucap Tia.
Selain itu, ia mengatakan semua proses ini ditempuh dalam rangka ingin membersihkan nama baiknya, sebagai dosen dan juga ibu. Ia mengaku tidak ingin dikenal sebagai orang yang tidak berintegritas.
“Saya hanya ingin nama baik saya kembali. Ini bukan bicara tentang kembalinya atau saya menjadi legislator kembali di periode 2024” Ucap Tia.
Terakhir, Tia menyampaikan rasa hormatnya terhadap Megawati Soekarno Putri dan juga Partai PDI Perjuangan. Ia menyebut bagaimanapun PDIP adalah tempat kemampuan politiknya berkembang.
“Teman-teman saya di Partai PDI Perjuangan yang merupakan keluarga saya sesungguhnya” ucap Tia.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Tia Rahmania, Purba menyesalkan keputusan KPU yang berdasar pada surat pemecatan anggota dari partai PDIP. Tia dipecat dengan alasan melakukan pelanggaran berupa penggelembungan suara. Menurut Purba, antara pertimbangan dan amar putusan mahkamah partai tidak sesuai.
“Bawaslu mengatakan Bu Tia tidak terbukti. Tapi oleh Mahkamah Partai mengatakan Bu Tia terbukti” ungkap Purba