IKUT senam, badan sehat. Tidak ikut, honor disunat. Di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Perla), ketentuan seperti itu dipegangi karena kegiatan senam pagi di sana dinilai semakin loyo. "Masa yang ikut cuma beberapa orang," kata Kepala Bagian Kepegawaian-nya, Moedjiman, kepada TEMPO. Jadi, keluarlah surat edaran dari Sekditjen, yang isinya sanksi pemotongan uang insentif karyawan yang malas bersenam. Bayangkan. Sebelum itu, dari sekitar 2.000 karyawan, yang turut acara Jumat pagi itu hanya 50 orang. Padahal, dua tahun lalu, ketika kegiatan itu pertama kali diwajibkan di semua departemen, dan dikumandangkan Presiden Soeharto sendiri, animo peserta luar biasa. Sanksi itu tidak main-main -- dan tidak peduli pangkat dan golongan. Misalnya, untuk golongan I, bila ketahuan tidak hadir senam dua kali, insentif bulanan dipotong Rp 500. Tiga kali, Rp 1000. Dan makin tinggi golongan, makin besar potongan. Adil. Golongan IV, untuk dua kali membolos dipangkas Rp 4.500, dan Rp 12.000 bagi yang lima kali. Kecuali bagi yang absen karena sakit, tentu. Cara memantau para pembolos terhitung cukup efektif. Setiap acara senam, para karyawan diberi satu kupon yang harus ditulisi nama, NIP, unit kerja, plus tanda tangan. Kupon hanya dipergunakan sekali: minggu depannya dipakai kupon baru dengan warna lain. Jadi, tidak ada peluang bagi yang coba-coba menitip. Sambutan karyawan? "Mau dipotong, silakan saja. Wong rumah saya jauh bagaimana bisa datang pagi?" kata salah seorang "Saya memang menyenangi senam pagi, kok. Tidak ada masalah," sambut yang lain, yang mengaku rumahnya jauh. "Lagi pula, sayang, 'kan, kalau insentif kurang?" Dibawa ke mana uang potongan itu ? Jangan khawatir. Uang dipegang bagian masing-masing. Bila dalam dua bulan berikutnya si karyawan yang suka absen aktif lagi (entah bagaimana persisnya cara menilainya), uangnya dikembalikan. Jadi, ini sanksi pembinaan. Lha, kalau yang bersangkutan tetap sering bolos? Uang digunakan untuk pengembangan olah raga -- ya, termasuk senam pagi itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini