Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tilang Elektronik Pakai Ponsel Berlaku di Bogor, Begini Mekanismenya

Pelanggaran lalu lintas akan tertangkap kamera polisi di lapangan menggunakan kamera tilang elektronik ETLE mobile khusus.

7 Februari 2023 | 15.07 WIB

Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. Program ETLE resmi diberlakukan secara nasional pada Selasa (23/3) dan tersebar di 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia sebagai upaya peningkatan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. Program ETLE resmi diberlakukan secara nasional pada Selasa (23/3) dan tersebar di 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia sebagai upaya peningkatan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polresta Bogor Kota mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan ponsel alias ETLE Mobile.

Pelanggaran lalu lintas akan tertangkap kamera polisi di lapangan menggunakan kamera tilang elektronik ETLE mobile khusus.

"Sistem ETLE Mobile itu akan tersambung dengan back office," tulis Satlantas Polresta Bogor Kota melalui akun Instagram resmi yang dikutip hari ini, Selasa, 7 Februari 2023.

Setelah gambar pelanggaran lalu lintas terkirim ke back office, dia menjelaskan, operator posko ETLE Polresta Bogor Kota akan melakukan validasi gambar tersebut.

Setelah divalidasi, pelanggar lalu lintas akan mendapatkan kiriman Surat Konfirmasi Penilangan melalui Kantor Pos ke alamat tempat tinggal.

"Jika dalam delapan hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi atau semisal pemilik pertama mengonfirmasi bahwa kendaraan sudah pindah kepemilikan, petugas akan melakukan blokir kendaraan," ujar Satlantas Polresta Bogor Kota.

Pilihan Editor: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Jateng

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus