Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tilang untuk Pelanggar Aturan Ganjil-Genap Berlaku Hari Ini

Risiko penularan Covid-19 di kendaraan umum akan meningkat dengan diterapkannya aturan ganjil-genap.

10 Agustus 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Personil polisi lalu lintas melakukan penindakan terhadap pengendara yang melintas di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, 5 Agustus 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemberian sanksi kepada pelanggar aturan ganjil genap akan dimulai hari ini.

  • Dalam kondisi normal, aturan ganjil genap bertujuan untuk mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih ke transportasi publik. Namun pada pasa pandemi, kata Syafrin, tujuannya adalah  untuk membatasi mobilitas masyarakat.

  • Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono memperkirakan, resiko penularan Covid-19 di kendaraan umum akan meningkat dengan diterapkannnya aturan ganjil genap.

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta sejak pekan lalu telah memberlakukan kembali aturan ganjil-genap untuk membatasi kendaraan di sejumlah jalan di Ibu Kota. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pemberian sanksi kepada pelanggar aturan ganjil-genap akan dimulai hari ini. "Senin mulai penindakan," ujar Sambodo, dua hari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sambodo, polisi akan memberlakukan dua jenis penilangan kepada pelanggar, yaitu tilang secara manual dan elektronik. Penilangan secara manual dilakukan oleh polisi yang bertugas di lapangan. Sedangkan tilang elektronik diberikan kepada pelanggar yang tertangkap kamera pengawas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk mengawal aturan ganjil-genap, kata Sambodo, setiap hari sedikitnya 125 polisi dikerahkan. Sementara itu, untuk tilang elektronik dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE), kata Sambodo, ada 12 kamera yang telah dioperasi penuh di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.  

Sambodo mengatakan metode penilangan menggunakan ETLE sangat efektif, khususnya pada masa pandemi. Sistem ini mengurangi risiko penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) karena polisi di lapangan tidak perlu berinteraksi dengan pelanggar.  

Pemerintah Jakarta membekukan aturan ganjil-genap mulai 15 Maret lalu. Saat itu pemerintah menerapkan sejumlah pembatasan kegiatan ekonomi dan sosial untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Aturan ganjil-genap kembali diberlakukan mulai 3 Agustus lalu karena jalan-jalan utama di Ibu Kota dipadati oleh kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklaim penerapan aturan ganjil-genap cukup efektif mengurangi kepadatan lalu lintas di Ibu Kota. "Secara keseluruhan, lalu lintas cukup lancar pada hari pertama kebijakan ganjil-genap di Jakarta," kata Syafrin.

Dalam kondisi normal, aturan ganjil-genap bertujuan untuk mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih ke transportasi publik. Namun, pada masa pandemi, kata Syafrin, tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat. "Kebijakan ini bukan untuk memindahkan orang ke transportasi umum, melainkan kami menginjak ‘rem darurat’ agar warga tidak ke luar rumah kalau tidak penting," ucap Syafrin. "Sebab, penularan virus masih tinggi di Jakarta."

Syafrin menjelaskan, pemerintah telah mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang angkutan umum setelah aturan ganjil-genap kembali diterapkan. Di antaranya adalah berkoordinasi dengan operator sarana transportasi publik untuk meningkatkan layanan. PT Transjakarta, misalnya, menambah 25 persen armada di 10 koridor yang bersinggungan dengan jalan yang menerapkan aturan ganjil-genap. Sedangkan untuk kereta MRT, jam operasionalnya diperpanjang hingga pukul 22.00.

Jika terjadi lonjakan penumpang di halte dan stasiun, kata Syafrin, pemerintah akan tetap mengedepankan protokol kesehatan. "Kami minta kapasitas halte dan stasiun disesuaikan dengan aturan jaga jarak sehingga tak terjadi penumpukan penumpang,” katanya.  

Selain itu, Syafrin menambahkan, protokol di angkutan umum semakin diperketat. Pengguna angkutan umum yang tidak menggunakan masker tidak akan diizinkan naik. “Kemudian dilarang berbicara, dilarang makan-minum, dilarang menerima (panggilan) telepon seluler,” katanya. “Upaya ini untuk rasa aman warga sehingga sehat dalam angkutan umum dipenuhi secara baik.”

Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono memperkirakan risiko penularan Covid-19 di kendaraan umum akan meningkat dengan diterapkannya aturan ganjil-genap. Sebab, orang yang biasa menggunakan kendaraan pribadi akan beralih ke transportasi publik.  

Tri menyarankan agar pemerintah DKI menelusuri sumber penularan virus corona di kluster perkantoran. Tujuannya untuk memastikan karyawan yang positif terinfeksi virus memang tertular di kantor atau kendaraan umum dan tempat lain. "Jangan ‘rem’ mendadak tapi tidak tahu alasannya. Jadi di-tracing dulu," kata dia.

M. YUSUF MANURUNG | ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI | LANI DIANA  

 

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus