Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tim Gabungan Pengawas PSBB di Jakarta Barat Patroli Pakai Motor Gede

Para pelanggar PSBB akan dikenai sanksi atau denda sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

16 September 2020 | 12.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Satpol PP berdialog dengan pengamen ondel-ondel disela razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin, 14 September 2020. Razia tersebut untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan yang berlaku selama PSBB total DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat membentuk tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan PSBB. Tim yang akan berpatroli menggunakan motor gede ini diresmikan oleh Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mereka bertugas di wilayah kecamatan yang sudah ditentukan. Satu tim terdiri atas delapan orang. Jadi satu tim terdiri atas empat motor," kata Yani di Jakarta, Selasa 15 September  2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan mengendarai motor besar, tim itu akan berkeliling kawasan Jakarta Barat untuk menindak pelanggar PSBB yang tak bermasker maupun tempat usaha yang melanggar aturan PSBB.

Para pelanggar PSBB akan dikenai sanksi atau denda sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Sanksi atau denda progresif juga mulai dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan itu.

Jika ditemukan warga tidak pakai masker satu kali maka dikenakan sanksi kerja sosial satu jam atau denda Rp250.000. Namun jika kesalahan berulang maka dikenakan sanksi progresif, yakni dua kali kerja sosial selama dua jam atau denda Rp 500.000.

Untuk sektor usaha, bila ditemukan ada pegawai yang positif maka ditutup 1x24 jam untuk penyemprotan disinfektan. Sedangkan bila satu kali tidak ikuti protokol kesehatan maka ditutup selama 3x24 jam.

"Tapi bila dua kali melanggar protokol kesehatan maka denda Rp50 juta. Seterusnya sampai tiga kali pelanggaran Rp150 juta," ujar Yani.

Yani memastikan pelaku usaha yang terlambat membayar denda pelanggaran PSBB itu akan dicabut izin usahanya. "Tapi yang paling penting bukan pergubnya, bukan dendanya, tapi penyelamatan jiwa masyarakat, di mana masyarakat selamat dan sehat," ujar dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus