Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang diisi 73 orang. Anies sudah merevisi peraturan gubernur sebelumnya yang membatasi anggota TGUPP sebanyak 15 orang. Pergub yang mengatur TGUPP diteken dan mulai berlaku pekan lalu. Tujuannya, agar pengangkatan TGUPP memiliki payung hukum yang jelas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Langkah Anies Baswedan itu mendapat kritikan dari anggota DPRD dan sejumlah pihak. Maklum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2018, anggaran untuk TGUPP tersebut Rp 28 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono memiliki perhitungan sendiri terkait jumlah ideal TGUPP.
"Kalau perlu perhitungan saya, logikanya yah kalau mau jumlah sebetulnya 45 orang," kata Sumarsono di Balai Kota DKI, Rabu, 6 Desember 2017.
Perhitungan ideal Sumarsono itu didapat dari lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten di DKI Jakarta yang masing-masing memiliki enam tenaga ahli. Sehingga, total tenaga ahli di pemerintahan kota dan kabupaten menjadi 30 orang.
Jumlah tersebut kemudian dijumlahkan dengan 15 tenaga ahli di Balai Kota.
"Jadi 45 itu idealnya. Soalnya prioritasnya dan sebagainya," kata dia.
Jumlah TGUPP, kata Sumarsono, sebetulnya merupakan diskresi seorang gubernur dan boleh diajukan berapa saja jumlahnya selama disetujui Dewan. Namun, Sumarsono meminta agar ada kejelasan penempatan kerjanya di mana dan seperti apa tanggung jawabnya.
Pasalnya, Sumarsono meniai ada potensi terjadinya disharmonisasi jika jumlahnya terlalu banyak dan belum ada kejelasan penugasan. Bagaimana pun, kata dia, gubernur sudah memiliki empat deputi sebagai ahli. "Kalau TGUPP lebih menonjol, deputi kerja apa? Karena itu struktural formal yang dibentuk khusus Ibu Kota Jakarta," katanya.
Sumarsono pun menyarankan pada Anies agar membuat aturan yang jelas, khususnya mengenai tugas TGUPP untuk menangani pekerjaan yang secara teknis tidak ditangani oleh SKPD. Mereka, kata Soni, tidak memiliki wewenang untuk memerintah SKPD tapi memberikan rekomendasi pada gubernur.
Dalam pergub diteken Gubernur Anies Baswedan, anggota TGUPP sebanyak 73 orang. Mereka dibagi menjadi lima bidang, di antaranya bidang percepatan pembangunan, pencegahan korupsi, harmonisasi regulasi, pengelolaan pesisir, dan bidang ekonomi dan pembangunan.