Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

28 September 2024 | 13.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, seusai menghadiri acara penandatanganan antara KPK - Kemenpan RB, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. KPK bersama Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman (MOU) dalam upaya pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintahan, melalui penguatan kebijakan dan regulasi serta transformasi digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan SDM aparatur negara, reformasi birokrasi, pendidikan antikorupsi dan penguatan peran serta masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penandatanganan MoU ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini, 27 September 2024. “Hari ini kami Kemenpan RB dengan KPK melakukan MoU," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebelum meninggalkan gedung lembaga antirasuh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, kerja sama kedua lembaga negara ini menjadi tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo untuk memaksimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Jokowi, kata dia, tidak mau adanya tumpang tindih penggunaan aplikasi yang memusingkan rakyat.

"Dengan SPBE yang bagus,yang tepat ini akan mengkonsolidasikan birokrasi lebih transparan dan arahan presiden tidak boleh lagi belanja aplikasi karena sekarang hampir tiap inovasi memunculkan aplikasi baru,” ujarnya. Menpan RB menyebut kebanyakan aplikasi justru membuat masyarakat sulit mengakses layanan. Sebab, semua perangkat lunak yang sudah dibangun harus terintegrasi.

Oleh karena itu, kata Anas, kementeriannya bersama dengan KPK mendorong kementerian lembaga dan pemerintah daerah mendorong pengintegrasian aplikasi sebagaimana arahan dari Presiden Jokowi. Anas menjelaskan KPK dan lembaga yang dipimpinnya diminta untuk mengintegrasikan 27 ribu aplikasi pemerintahan yang ada saat ini. Semua perangkat lunak yang dibuat memiliki tim IT yang juga berbeda. "Kesemrawutan itu kini dibenahi.

Pengintegrasian itu juga diyakini bisa membuat transparansi kinerja pemerintah berjalan dengan baik," ucapnya. Dia berkata dengan adanya digitalisasi ini harapannya pelayanan publik lebih transparan begitu juga dengan pelayanan di birokrasi akan jauh lebih cepat dan berdampak untuk masyarakat.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus