Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas irit bicara ketika ditanya tentang kemungkinan dirinya lanjut di pemerintahan selanjutnya. Ia menepis pertanyaan tentang pembahasan dengan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Namun Anas mengatakan kementerian yang dipimpinnya telah menyiapkan beberapa opsi terkait tata kelola hingga sumber daya manusia untuk pemerintahan baru. Ia menyampaikan hal tersebut ketika menjawab pertanyaan tentang penambahan kementerian/lembaga di era Prabowo.
“Saya tidak ingin mengomentari itu. Tapi Kemenpan RB sebagai kementerian telah menyiapkan berbagai opsi, termasuk terkait dengan tata kelola maupun terkait sumber daya manusia,” kata Anas saat ditemui usai Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD dan peluncuran Portal Aksesi OECD di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Di acara tersebut, ia hadir bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, dan Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury.
Anas juga enggan menanggapi pertanyaan tentang apakah ada panggilan telepon dari Prabowo menyangkut jabatan di kabinet selanjutnya. “Wah, nggak ngerti saya. Saya pokoknya sekarang sebagai menteri bekerja menunaikan tugas.”
Prabowo diperkirakan bakal membentuk kabinet gemuk dengan K/L mencapai jumlah 44. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas sebelumnya sempat membenarkan kabar tersebut. “Penambahan iya, mungkin sekitar itu,” kata Zulhas merespons pertanyaan tentang jumlah 44 K/L dalam kabinet Prabowo di kompleks gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024, seperti dikutip dari Antara.
Rencana Prabowo mengisi kabinetnya dengan 44 menteri, jika nantinya benar dilaksanakan, bakal berjalan mulus dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara oleh DPR. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis, 19 September 2024.
Ada beberapa poin penting dalam RUU tersebut. Satu pasal yang memuat perubahan adalah Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya adalah pada Pasal 15 yang mengatur batasan jumlah Kementerian. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Alfitria Nefi P dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Azwar Anas Klaim Ada Tanda Kepercayaan Anak Muda pada PNS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini