Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah melayangkan surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi soal usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI. Dalam surat itu tertera bahwa dewan dapat mengusulkan tiga nama pengganti Gubernur DKI Anies Baswedan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Usulan nama calon Penjabat Gubenur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," demikian bunyi surat itu yang diteken Tito pada 31 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tito Karnavian menuliskan tiga kandidat usulan DPRD akan menjadi bahan pertimbangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menetapkan Pj Gubernur DKI. Menurut mantan Kapolri itu, perlu ada pengisian kekosongan jabatan Gubernur DKI pasca-Anies lengser.
"Gubernur DKI Jakarta (Anies) akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 16 Oktober 2022, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis dia.
Pengisian kekosongan jabatan itu mengacu pada Pasal 201 ayat 9 dan ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, Tito memastikan DPRD DKI dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan. Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri juga akan mengajukan tiga nama, sehingga total akan ada enam calon pengganti Gubernur DKI Jakarta.
PSI Minta Mendagri Bentuk Pansel Pemilihan Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan
Ketua Fraksi PSI DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta penentuan Penjabat Gubernur atau Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan dilakukan oleh panitia seleksi dengan memakai sistem fit and proper test.
"Saya rasa perlu ada semacam panitia seleksi yang menjalankan fit and proper test dari Kemendagri," kata Anggara dalam keterangan tertulis, 1 September 2022.
Ara saapan akrabnya, mengatakan bahwa seluruh pihak harus menyadari bahwa Pj Gubernur DKI mempunyai masa jabatan yang lumayan lama hingga 2024 mendatang. Jadi, penentuan siapa yang akan menjabat harus selektif.
Dia menilai keterbukaan tentang siapa yang dinominasikan dan apa pertimbangan pemilihannya harus dibuat setransparan mungkin.
"Kita mau orang yang kompeten, yang bisa menjalankan pemerintahan dengan baik. Selain itu juga harus bersih, kita tentu tak ingin ada kasus korupsi dalam masa jabatan ini. Kriteria-kriteria ini hanya didapatkan dari proses pemilihan yang transparan dan akuntabel," katanya.
Ara berharap ada terobosan yang progresif dari Mendagri soal Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Saya memahami secara aturan penunjukan merupakan hak prerogatif pemerintah pusat, namun kami harap ada langkah progresif untuk menjaga nilai demokrasi dan kualitas pemerintahan," ucap Ara.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.