Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo alias Jokowi-Ma'ruf mengapresiasi imbauan capres 02 Prabowo Subianto agar pendukungnya tidak hadir di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi selama persidangan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 berlangsung. Sidang MK ini akan berlangsung mulai 14 Juni.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya sangat menghargai dan mengapresiasi apa yang disampaikan Pak Prabowo kepada pendukungnya untuk menghormati jalannya sidang-sidang MK nanti dan mempercayakan prosesnya kepada Majelis Hakim MK," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan kepada ANTARA di Jakarta, Selasa, 11/6, malam.
Prabowo dalam sebuah video menyerukan dan meminta pendukungnya tidak hadir berbondong-bondong selama sidang MK. Prabowo meminta pendukung memercayakan proses hukum kepada Majelis Hakim MK.
Irfan memandang imbauan yang disampaikan Prabowo menunjukkan sikap kenegarawanan yang bersangkutan sebagai seorang tokoh bangsa. "Saya melihat pernyataan itu sebagai seorang negarawan, sebagai seorang tokoh yang harus kita hormati, dan sebagai seorang patriot sebagaimana yang sering dia utarakan," kata Irfan.
Ia mengatakan semua pihak harus menyerahkan proses peradilan kepada MK. Kehadiran pendukung saat persidangan justru dapat dianggap sebagai wujud ketidakpercayaan pada proses persidangan yang berlangsung.
Irfan juga menekankan bahwa media daring serta televisi pasti akan menayangkan segala informasi terkait persidangan. Masyarakat dapat memeroleh informasi melalui saluran media "mainstream" tersebut.
"Dan harus juga menjadi pertimbangan bersama kalau misalnya kita beramai-ramai hadir di sekitar MK, otomatis bisa membuat kegaduhan serta menimbulkan kemacetan yang mengganggu aktivitas masyarakat yang sehari-hari mencari nafkah melalui jalan di sekitar MK," kata dia.
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sengketa Pilptes yang perdana pada 14 Juni. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan sidang nanti akan terbuka untuk umum. "Artinya masyarakat dapat menyaksikan langsung jalannya sidang dan mendengarkan argumen masing-masing pihak," kata dia saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni.
Anwar menegaskan MK akan bersikap senetral mungkin dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 tersebut. Ia berjanji akan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait, untuk memberikan penjelasannya.