SETENGAH jam sudah berlalu, tapi sidang belum juga dibuka. Jaksa, terdakwa, dan dua saksi menunggu di salah satu ruangan. Pada pagi itu di Pengadilan Negeri Pangkalanbun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, akan disidangkan kasus pencurian gergaji mesin di PT Semeru Jaya Abadi. Sidang sedianya dipimpin oleh Hakim Muslih Bambang Luqmono. Ketika Muslih hendak ke ruang sidang, baru diingatnya bahwa ia tak punya toga. Topi dengan benang berjuntai miliknya itu dipinjamkan untuk Pameran Pembangunan memperingati hari ulang tahun Kotawaringin Barat dan hari ulang tahun ABRI. Lalu Muslih ke ruang kerja Ketua Pengadilan Pangkalanbun, Gani Parlaungan. Setahunya, belum lama ini ada enam toga yang baru datang dari Direktorat Jenderal Kehakiman Jakarta. ''Saya pinjam toga, Pak,'' katanya. Permintaan itu ditolak. ''Kalau mau pinjam, harus ada surat izin dari Menteri Kehakiman,'' ujar Gani, seperti ditirukan Muslih. ''Nanti toganya bau keringat. Susah mencucinya. Pinjam saja pada rekan lain,'' kata Gani. Muslih menolak. Alasannya, pinjam toga teman tidak etis. ''Bau keringat, Pak,'' katanya. Muslih tetap ngotot meminjam toga baru. Gani juga ngotot tak memberi. Merasa kepepet, Muslih mengeluarkan ancaman, ''Kalau begitu, saya tidak mau membuka sidang, dan nanti saya laporkan kepada Menteri Kehakiman.'' Kemudian Muslih keluar dari kamar itu, menuju ruang sidang. Di sana ia bukan membuka sidang, tapi memberitahukan bahwa sidang ditunda karena ia tidak punya toga. Terpaksa anggota majelis hakim membuka sidang sekadar mengatakan sidang ditunda sampai minggu depan. Jaksa yang hendak menuntut dalam kasus pencurian itu tentu kesal. Ia melapor kepada Kepala Kejaksaan Negeri T.H. Panggabean. Atasannya marah. Biasanya, sidang tertunda karena jaksa tidak bisa menghadirkan saksi, terdakwa, atau barang hukum. ''Perkara ini ditunda karena masalah sepele,'' kata Panggabean. Sepele? ''Toga inventaris tidak boleh dipinjamkan, sesuai dengan petunjuk dari Dirjen Kehakiman,'' kata Hamdan U. Samba, Sekretaris Pengadilan Negeri Pangkalanbun. Enam ''benda keramat'' itu, katanya, dua untuk ketua pengadilan serta wakilnya, dan empat untuk cadangan mengganti toga hakim yang sudah rusak. Hamdan menunjuk kesalahan tadi pada Muslih. ''Disuruh pinjam pada hakim lain menolak, tapi toga miliknya dipinjamkannya ke stan pameran. Coba, siapa yang salah,'' ujar Hamdan. Terakhir dikabarkan, Muslih akan dikenai sanksi. ''Ia harus ditindak, dan bentuknya menunggu petunjuk dari Ketua Pengadilan Tinggi,'' kata Arys Setiadharma, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalanbun, kepada Almin Hatta dari TEMPO. Kamis pekan lalu, sidang kasus pencurian gergaji mesin itu dibuka lagi. Muslih tampil lengkap dengan toganya. Padahal, ribut soal pinjam toga itu sudah sampai ke Menteri Kehakiman. Muslih, yang berdinas di Pangkalanbun sejak dua tahun lalu, mengadukannya ke menteri. Selain melaporkan kejadian pada 7 Oktober itu, ia minta izin agar boleh memakai toga inventaris. ''Jangan cuma pak ketua dan wakilnya yang memakainya,'' katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini