Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tokyo – Biaya membuat surat izin mengemudi (SIM) di Jepang cukup mahal dan masa berlakunya pun hanya tiga tahun jika melakukan kesalahan di jalan. Hal ini diketahui dari pengakuan warga lokal di sela Tokyo Motor Show.
"Saya melakukan kesalahan ringan dalam berkendara sehingga poin saya berkurang. Masa berlakunya pun tiga tahun untuk SIM saya bergaris biru. Selanjutnya bisa diperpanjang," kata Onoda, salah satu pemandu wisata di Tokyo, Jumat, 27 Oktober 2017.
Baca: Cerita WNI Soal Rumitnya Membeli Mobil di Jepang
Namun, menurut dia, jika melakukan kesalahan berat, bisa saja SIM mobilnya dicabut.
Sedangkan SIM yang bergaris emas masa berlakunya lima tahun. Hal ini sama dengan SIM Indonesia, yang masa berlakunya juga lima tahun.
"Kami waktu membuat SIM biayanya cukup mahal hingga 200 ribu yen (Rp 24 juta). Sedangkan untuk perpanjangan hanya sekitar 3.000 yen (Rp 359 ribu)," ucap Onoda.
Baca: Inilah Kekurangan Honda PCX Electric Dibandingkan Gesits
Makanya, menurut Onoda, setelah memenuhi persyaratan dan lulus tes melalui pendidikan mengemudi, dirinya merasa sangat senang mendapatkan lisensi berkendara itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini