STATUS Tommy Soeharto tidak berubah. Ia tetap terpidana, walaupun tiga pekan lalu sudah dinyatakan bebas dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Tidak berubahnya statusnya itu lantaran putra bungsu mantan presiden Soeharto itu tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang akan mengeksekusi putusan kasasi MA tersebut.
Padahal, pihak kejaksaan sudah melakukan tiga kali pemanggilan terhadap mantan Komisaris Utama PT Goro Batara Sakti itu. Maka, Jaksa Agung M.A. Rachman kepada pers seusai salat Jumat di Masjid Al-Adil, Kejaksaan Agung, mengatakan bahwa pihaknya akan menghubungi Keluarga Cendana atas konsekuensi ketidakhadiran Tommy Soeharto di kejaksaan.
Memang, ada upaya Keluarga Cendana untuk memenuhi panggilan ketiga Jumat lalu itu, tapi yang datang hanyalah Nudirman Munir, kuasa hukum Tommy. Nudirman mengaku tidak bisa berbuat apa-apa atas ketidakhadiran kliennya. "Yang bisa dilakukan saat ini adalah menunggu kapan Tommy Soeharto menghubungi saya," katanya.
Bukan tanpa alasan Tommy masih lebih senang menjadi buron. Bos Grup Humpuss itu masih menghadapi berbagai tuduhan lain. Tuduhan yang terberat adalah sebagai tersangka utama pembunuhan berencana Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Jika terbukti, ia dapat diancam dengan hukuman mati. Tuduhan kedua adalah pemilikan senjata api dan bahan peledak seperti pernah diakui oleh kawan dekatnya, Elisse Tuwahatu.
Polisi, seperti dikatakan oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sofjan Jacoeb, berjanji akan tetap mencokok Tommy jika buron beken itu muncul di depan publik. "Tommy tetap menjadi tersangka," kata Sofjan tidak lama setelah putusan kasasi MA yang membebaskan Tommy awal Oktober lalu. Dengan tidak nongol-nongolnya Tommy, tudingan polisi makin kuat mengarah kepadanya. Agaknya, ini simalakama untuk Tommy.
Edy Budiyarso dan Leanika Tanjung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini