Tak puas dengan somasi dan gugatan praperadilan, Front Pembela Islam (FPI) menambah gugatan hukumnya. Mereka menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Sofjan Jacoeb, dan jajarannya ke Kapolri karena telah melakukan pengeroyokan, penganiayaan, dan pengancaman terhadap anggota FPI dan perusakan fasilitas FPI. Tim pengacara FPI, Kamis pekan lalu, telah datang ke Mabes. Senin pekan ini, gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu menyusul insiden berdarah di depan Gedung MPR/DPR, ketika polisi berupaya membubarkan secara paksa aksi demonstrasi anti-Amerika yang diusung FPI. Polisi menggelar tindakan keras karena unjuk rasa dinilai melanggar UU No. 9 Tahun 1998, yang melarang demonstrasi di hari libur. Dalam unjuk rasa itu, bukan hanya aktivis FPI yang kena popor senjata polisi, tapi tiga orang wartawan juga dipukul dan perangkat kerjanya dirampas.
Tim Pengacara FPI menuduh polisi telah melakukan pelanggaran Pasal 351, 354, dan 406 KUHP tentang Penganiayaan dan Perusakan. Untuk itu, mereka meminta ganti rugi Rp 300 juta atas barang dan fasilitas yang rusak, dan menyiapkan gugatan perdata senilai Rp 10 miliar.
Kapolri Jenderal Bimantoro tenang-tenang saja dan mempersilakan FPI mengajukan gugatan tersebut. Sebaliknya, Polri juga berencana hendak menangkap pimpinan FPI, Habib Rizieq, jika tak kunjung memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Pekan lalu, penyidik Polda Metro Jaya telah mengirim panggilan kedua terhadap Ketua Umum FPI ini. Dia ditunggu di Polda Metro Jaya Senin ini, pukul 10.00, sebagai tersangka penghasutan dalam bentrokan antara polisi dan FPI. Surat kedua itu menyusul panggilan pertama yang tidak digubris. Ketua FPI ini dituduh melanggar Pasal 156 dan Pasal 154 KUHP tentang Penghasutan dan Penghinaan. Selain itu, Habib juga melanggar UU No. 9 Tahun 1998 tentang Unjuk Rasa.
Edy Budiyarso dan Leanika Tanjung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini