Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Top 3 Hukum: KPK Ingatkan Irwan Mussry Kooperatif, KPK Curiga Ada Upaya Melindungi Sesama Hakim

Tiga laporan yang masuk Top 3 Hukum adalah berita tentang KPK ingatkan Irwan Mussry agar kooperatif hadir di sidang.

1 Juni 2024 | 11.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler di kanal Hukum dimulai dari laporan tentang pemanggilan Irwan Daniel Mussry atau dikenal sebagai Irwan Mussry sebagai saksi dalam sidang Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pengusaha itu untuk bersikap kooperatif atas panggilan jaksa KPK.  “Panggilan ini adalah yang kedua, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 31 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian berita terpopuler kedua adalah Polda Metro Jaya menangkap pengacara yang juga mantan caleg Partai Golkar Henry Indraguna dalam kasus pemalsual pelat mobil khusus anggota DPR.

Polda Metro belum mau membuka nama lengkap pengacara berinisial HI yang ditangkap tersebut. "Tersangka kan selalu inisialnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di samping Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jumat, 31 Mei 2024.

Namun, Ade tak membantah saat ditanya apakah HI adalah Henry Indragiri, pengacara sekaligus politikus Golkar. "Inisialnya HI."

Selanjutnya berita terpopuler ketiga adalah pernyataan KPK tentang putusan sela hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan hakim agung Gazalba Saleh. Pimpinan KPK Johanis Tanak menilai ada upaya melindungi sesama rekan hakim dalam keputusan tersebut.

"Mungkin saja ada upaya perlindungan terhadap rekan sejawatnya sesama hakim, apalagi yang diadili itu hakim agung,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Tempo, Kamis, 30 Mei 2024. 

Berikut tiga berita di Top 3 Hukum selengkapnya:

1. KPK Ingatkan Suami Maia Estianty Kooperatif dalam Sidang Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengagendakan Direktur PT Time International, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry, agar memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim. “Panggilan ini adalah yang kedua, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 31 Mei 2024.

KPK menghadirkan pengusaha itu dalam persidangan dakwaan penerimaan gratifikasi dari Terdakwa Eko Darmanto. Sementara agenda persidangan pada Selasa, 4 Juni 2024 bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. “(Irwan) agar hadir secara offline,” katanya.

Dalam perkara ini, berdasarkan penetapan dari Majelis Hakim, KPK telah memindahkan tempat penahanan Eko Darmanto ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Rutan Kelas I Surabaya dalam rangka efektifitas proses persidangan yang diagendakan setiap Selasa dan Jumat. “Proses pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan langsung dari Tim Jaksa dan Pengawal Tahanan serta Kepolisian,” kata Ali.

Jaksa KPK mendakwa bekas Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto menerima gratifikasi Rp 23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari Irwan Mussry. "Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," kata Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho dalam surat dakwaan yang diterima Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.

Luki mengatakan perbuatan Eko Darmanto berlawanan dengan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Eko diduga menyamarkan gratifikasi tersebut dengan membangun rumah, membeli apartemen dan tanah di berbagai daerah. Ia juga membeli sejumlah mobil mewah hingga motor Harley Davidson.

2. Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Tangkap Pengacara dan Politikus Golkar Henry Indraguna

Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap pengacara dan politikus Partai Golkar, Henry Indraguna, yang diduga memalsukan plat nomor mobil menggunakan pelat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Polda Metro belum mau membuka nama lengkap pengacara berinisial HI yang ditangkap tersebut. "Tersangka kan selalu inisialnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di samping Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jumat, 31 Mei 2024.

Namun, Ade tak membantah saat ditanya apakah HI adalah Henry Indragiri, pengacara sekaligus politikus Golkar. "Inisialnya HI."

Ade enggan membuka siapa HI, pengacara sekaligus politikus partai bergambar beringin itu. "Pekerjaannya memang itu (pengacara)," tutur dia, saat ditanya pekerjaan HI adalah pengacara. Ade menyampaikan bahwa mobil yang dipakai HI, berjumlah tiga mobil, yang pelatnya dipalsukan. "Barang buktinya delapan mobil, dari tersangka HI tiga (mobil)," tutur Ade.

Kepala Subdirektorat 4 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ajun Komisaris Besar Rovan Richard Mahenu tak membantah bahwa yang tertangkap adalah Henry Indraguna. Tempo menanyakan Rovan soal Henry yang memakai pelat palsu DPR adalah mantan calon anggota DPR periode 2024-2029. "Tapi kan gagal," kata Rovan.

Henry Indraguna, politikus Golkar yang bertarung di daerah pemilihan anggota legislatif Jawa Tengah. Daerah pemilihannya mencakup Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, dan Klaten. Pengacara sekaligus politikus Golkar itu bertarung dengan nomor urut 4 sebagai calon legislatif.

Rovan menyatakan belum dapat menjelaskan proses penangkapan Henry. Namun dia menjelaskan bahwa ada tiga mobil Henry berhasil ditangkap karena memakai pelat palsu DPR. "Kami sudah cek sampai ke pembuatnya. Tunggu saja rilisnya," ujar dia.

Tempo menunjukkan salah satu gambar mobil Lexus dengan memakai logo DPR—menggunakan pelat nomor 12 - XVI. "Wah, saya lupa," ujar Rovan. Di belakang Gedung Direskrimum ini dikandang delapan mobil yang tertangkap karena memasang pelat palsu. Di samping mobil Lexus itu, ada juga Toyota Land Qruiser dan Lexus 570.

Dari delapan mobil ini Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka. Dua di antaranya Henry dan seorang berinisial R. Keduanya pengguna pelat palsu, dan empat orang di antaranya pembuat pelat nomor tersebut.

3. Putusan Sela Bebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK: Ada Upaya Melindungi Rekan Sesama Hakim

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menganggap adanya kejanggalan putusan sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Ketua majelis hakim yang memutus perkara terdakwa Gazalba adalah hakim anggota di perkara SYL yang dituntut oleh Jaksa di KPK dan perkara lainnya. Kejanggalan yang kami lihat, mungkin saja ada upaya perlindungan terhadap rekan sejawatnya sesama hakim, apalagi yang diadili itu hakim agung,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Tempo, Kamis, 30 Mei 2024.

Tanak menuturkan, sepengetahuannya selama bertugas di KPK, belum pernah ada putusan sela seperti kasus Gazalba, sehingga ia merasa perlu mempertanyakan putusan sela itu. “Sekiranya hakim agung (Gazalba) bebas, berarti hakim agung itu merasa berhutang budi kepada majelis hakim Pontoh cs dan berharap bisa mendapat bantuan promosi jabatan, mutasi, dan lainnya kepada Pontoh cs,” katanya.

Hakim Rianto Adam Pontoh juga menjadi hakim di kasus Gazalba dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan kasus yang berbeda. Namun, Tanak mempertanyakan syarat formil dalam persidangan SYL yang tak membutuhkan surat delegasi dari Jaksa Agung.

“Walaupun tak ada eksepsi dari penasihat hukum SYL, hakim berdasarkan kewenangannya dapat menyatakan perkara SYL tak dapat diterima karena Jaksa Penuntut Umum tak mendapat delegasi dari Jaksa Agung,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengajukan perlawanan hukum atas putusan sela Pengadilan Tipikor yang mengabulkan eksepsi terdakwa kasus korupsi Gazalba Saleh. KPK menilai putusan sela itu tak memiliki dasar hukum. Berdasarkan Akta Permintaan Perlawanan berdasarkan Pasal 156 KUHAP yang diterima TEMPO, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tira Agustina, mengajukan perlawanan atas putusan sela Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 43/Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Tanak menyatakan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor tak memiliki dasar hukum. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Jaksa KPK tak berwenang mengajukan tuntutan terhadap Gazalba Saleh karena tak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung. 

“Secara yuridis pertimbangan hakim Tipikor itu tak berdasar dan tak beralasan atas hukum, oleh karena itu KPK tak akan pernah melaksanakan pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor,” kata Tanak.

Pilihan Editor: KPK Wanti-wanti Politikus Demokrat Andi Arief Hadir dalam Persidangan Eks Bupati Penajam Paser Utara 

REVISI: Judul berita ini telah diperbaiki pada Senin, 3 Juni 2024. Sebelumnya berita ini berjudul "Top 3 Hukum: KPK Ingatkan Suami Maia Estiaty Kooperatif, KPK Curiga Ada Upaya Melindungi Sesama Hakim." Demikian berita ini telah diperbaiki. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus