Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Top 3 Metro: Tiga Pesan HAM Jaksa di Sidang Haris Azhar Vs Luhut, Vonis Teddy Minahasa Disebut Tidak Adil

Sorak-sorai pengunjung sidang bersahutan ketika JPU perkara Haris Azhar vs Luhut membacakan tagline ketiga.

10 Mei 2023 | 07.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar bersiap menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam unggahan pada akun youtube milik Haris Azhar dengan judul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!' yang diunggah pada Agustus 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Rabu pagi ini dimulai dari tiga pesan HAM Jaksa Penuntut Umum di sidang Haris Azhar vs Luhut yang disoraki pengunjung. Haris sindir JPU yang menggunakan hashtag dalam eksepsi.

Berita kedua tentang beragam cerita kecelakaan bus di Guci yang masuk jurang. Korban selamat menduga ada kelalaian sopir bus yang hanya menggunakan rem tangan dalam kecelakaan itu. 

Berita ketiga soal vonis hukuman seumur hidup Teddy Minahasa dianggap tidak adil. Ahli bidang kepolisian, Bambang Rukminto menilai mantan Kapolda Sumatra Barat itu seharusnya dihukum lebih berat lagi karena memiliki pangkat perwira tinggi kepolisian yang seharusnya memberi contoh positif.

Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Rabu, 10 Mei 2023: 

1. Tiga Pesan HAM Jaksa di Kasus Haris Azhar Vs Luhut yang Jadi Bahan Sorak Sorai Pengunjung Sidang

Aktivis HAM Haris Azhar menyindir Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menggunakan hashtag saat menanggapi eksepsi pada sidang hari ini. Menurutnya, itu suatu hal yang progresif bagi jaksa yang memasukkan hal seperti itu di dokumen negara yang dibawa ke pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Meskipun cara nulisnya salah, ada space. Karena yang ada space ujungnya gak kepake," ujar Haris sambil tertawa saat menanggapi itu usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia melihat ada kesalahan kepenulisan kalimat hashtag itu di lembaran tanggapan eksepsi. Biar begitu, dia tidak terlalu mempersoalkan bagaimana jaksa menuliskan dan membuat hashtag.

"Tapi saya acungin jempol lah keberanian, progresivitas. Mungkin jaksa-jaksa itu udah baca buku Karl Marx," kata Haris Azhar.

Saat menanggapi eksepsi aktivis HAM itu, jaksa memberi hashtag pada bagian akhir di kesimpulan. Ada tiga pesan yang ditulisan oleh jaksa, yaitu:

1. #HAM itu milik semua bukan milik Haris dan Fatia saja

2. #Pembela HAM seharusnya tidak melanggar HAM

3. #Pembela HAM sejati tidak akan memanipulasi opini untuk lari dari konsekuensi

Menurut JPU, hashtag yang diberikan hanya sebagai pengingat jika terjadi perkara yang sama. "Perkenankan kami menyampaikan kalimat singkat atau tagline guna mencegah atau setidaknya meminimalisir terjadinya perkara serupa di masa depan," kata seorang JPU saat membacakan tanggapan eksepsi.

Karena kalimat yang terlalu panjang, banyak pengunjung sidang menyoraki JPU. Berdasarkan pengamatan Tempo, terdengar ada bisik-bisik bahwa itu bukan kalimat yang menarik.

Sorak-sorai pengunjung sidang bersahutan ketika JPU membacakan tagline ketiga, #Pembela HAM sejati tidak akan memanipulasi opini untuk lari dari konsekuensi. Namun JPU tidak bereaksi dan tetap membacakan kesimpulan hingga akhir.

Pada intinya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi tim penasihat hukum Haris Azhar. Alasannya karena argumen yang disampaikan tidak berdasar.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi tersebut tidak memiliki landasan hukum dan tidak dapat diterima," tutur seorang JPU.

Jaksa menganggap surat dakwaan yang sudah dibuat sudah memenuhi syarat formil maupun materiel berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Maka dari itu meminta agar Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Selain Haris, aktivis HAM Fatia Maulidiyanti juga terjerat kasus yang sama.

Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ dalam sebuah video podcast di YouTube Haris Azhar. Kajian cepat itu dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.

Keduanya dianggap hanya membuat pernyataan sepihak karena menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah pertambangan di Papua. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu marah dan sempat memberi somasi dua kali sebelum melapor Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.

Selanjutnya ragam cerita soal kecelakaan bus di Guci Tegal...

2. Ragam Cerita Soal Kecelakaan Bus di Guci Tegal yang Masuk Jurang, Kelalaian Sopir?

Sebuah bus yang membawa para peziarah asal Kota Tangerang Selatan terlibat kecelakaan maut di wilayah Guci, Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu, 7 Mei 2023 pagi ini. Terbaru, dalam peristiwa itu dua orang dari rombongan meninggal.

Bus yang berisikan sekitar 40 orang itu terperosok ke jurang hingga terguling ke dasar sungai yang penuh bebatuan di sekitar lokasi wisata. Berikut ragam cerita soal musibah tersebut.

Anak korban cerita kejanggalan

Suasana duka masih menyelimuti kediaman Ibin Muqorobin, seorang warga Kayu Gede, Pakujaya, Tangerang Selatan yang meninggal dalam kecelakaan bus di Guci, Tegal, Jawa Tengah. Sebelum meninggal ayah dari dua orang anak tersebut meminta untuk diantar ambulans untuk berangkat ziarah.

Dengan berlinang air mata Vina bercerita tentang kejanggalan menjelang kepergian ayahnya ke Jawa Tengah. "Ayah itu biasanya kalau mau pergi engga pernah pakai baju koko warna putih, ini dia minta setrikain baju koko putih katanya biar bersih," kata Vina di kediamannya, Selasa 9 Mei 2023.

Bahkan Ibin yang gemar traveling itu menunjukkan sikap aneh saat hendak berangkat menuju bus saat keberangkatan. Saat itu bus yang mengangkut puluhan orang warga Pakujaya berada di depan jalan utama Graha Raya.

"Bapak waktu itu minta antar sama sopir ambulans. Enggak biasanya bapak kayak gitu, tapi saya mikirnya mungkin agar bisa muat banyak jadi engga mikir macem-macem," ujarnya.

Dia kaget setelah mendapat kabar kecelakaan rombongan para peziarah asal Tangsel di Guci, Jawa Tengah. "Ternyata itu hal terakhir dari ayah saya, pergi diantar ambulans dan pulang kembali dengan ambulans," kata Vina.

Ketika berada di Tegal, Vina dan adiknya berbagi tugas karena kedua orang tua menjadi korban luka dalam kecelakaan tersebut.

"Jadi adik saya ikut rombongan pulang ke Tangsel dengan ibu saya. Saya bersama ayah di RS Tegal, rupanya ayah saya tidak memiliki umur panjang," ujarnya.

Hingga saat ini tidak banyak yang dapat dilakukan Vina. Dia hanya berharap ibunya yang mengalami luka cukup parah, yaitu patah tulang di beberapa bagian tubuh akibat bus jatuh ke sungai itu bisa segera pulih.

"Ibu saya seperti hanya mukanya saja yang hidup, karena kedua kakinya patah, tulang belakang mungkin patah juga. Jadi untuk komunikasi okelah, tapi untuk bergerak tidak," ujarnya.

Setelah ayahnya berpulang dalam kecelakaan bus di Guci Tegal, kini Vina harus menjadi tulang punggung keluarganya. "Saya sekarang harus menjadi tulang punggung keluarga. Semoga ibu bisa cepat pulih," ujarnya.

Cerita korban selamat: semuanya terjadi begitu cepat

Kahoy Amirudin mengingat kecelakaan bus di Guci Tegal, Jawa Tengah pada Ahad, 7 Mei 2023 berlangsung dalam sekejap. Bus yang mengangkut rombongan wisata ziarah dari Tangerang Selatan itu tiba-tiba berjalan sendiri saat dalam posisi parkir. Bus melaju sendiri tanpa sopir, lalu nyelonong ke arah sungai dan terperosok.

Kahoy adalah salah satu rombongan yang saat itu berada di dalam bus yang melaju sendiri dan jatuh ke dalam jurang di kawasan parkir objek wisata pemandian air panas Guci Tegal. Ia mengingat kecelakaan bus di Guci berlangsung dalam sekejap saja.        

Kahoy Amirudin, seorang pria berusia 58 tahun itu bercerita, dirinya saat itu berada di kursi ketiga dari barisan paling belakang. Saat itu dirinya tengah tertidur, mengantuk dan dalam kondisi lelah karena sudah dalam perjalanan selama dua hari.

Saat sedang terlelap, menurut pria asal Pondok Serut, Pakujaya, Kota Tangerang Selatan itu, tiba-tiba ia mendengar suara teriakan dari dalam dan luar bus. Mungkin menduga ia bermimpi, suara teriakan ia dengar seperti dengungan di telinganya.

Dirinya masih tak menyadari jika bus yang dia tumpangi bersama puluhan orang lainnya berjalan sendiri, melaju masuk ke dalam jurang.

"Emang lagi pada mau berangkat lagi itu ya, saya tidur di dalam bus itu, tahu-tahu mobil glosor (melaju), saya ingatnya sudah beledak-beleduk, pas gitu ke kali mobilnya saya ingatnya di situ, saya mah lagi tidur, saya duduk di kursi belakang," kata Kahoy yang masih menjalani perawatan di RSUD Serpong Utara.

Saat itu sebagian besar rombongan wisata ziarah sudah bersiap-siap melanjutkan perjalanan dan masuk ke dalam bus berwarna merah tersebut. Rasa panik bercampur resah, kata Kahoy, menyelimuti para penumpang dalam bus tersebut. Jeritan anak dan para lansia juga tak bisa dibendung lagi.

Selengkapnya baca di sini 

Selanjutnya vonis seumur hidup Teddy Minahasa dinilai tidak adil...

 

3. Ahli Kepolisian Sebut Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa Tak Adil, Dia Perwira Tinggi

Ahli bidang kepolisian, Bambang Rukminto menilai vonis hukuman seumur hidup Teddy Minahasa tidak adil. Menurutnya mantan Kapolda Sumatera Barat itu seharusnya dihukum lebih berat lagi. "Di satu sisi vonis itu tentunya tak dirasa adil," kata Bambang kepada Tempo, Selasa, 9 Mei 2023. 

Menurutnya ketidakadilan ini karena Teddy Minahasa merupakan perwira tinggi kepolisian yang seharusnya memberikan contoh positif kepada anggotanya dan masyarakat. "Mengingat kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa dan yang bersangkutan adalah sosok perwira tinggi kepolisian," ucapnya. 

Menurutnya, Teddy seharusnya dijatuhi hukuman yang lebih berat. "Sebagai penegak hukum tentunya hukuman harus dijatuhkan lebih berat dibanding anggota masyarakat biasa," ucapnya.

Majelis Hakim memvonis hukuman seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan jenderal bintang dua itu dianggap terbukti bersalah melawan hukum.

"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Vonis hukuman seumur hidup ini meleset dari keyakinan pengacaranya, Hotman Paris Hutapea yang menyatakan Teddy sepatutnya divonis bebas. Sebelum sidang, Hotman Paris optimistis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat  tidak akan memvonis mati kliennya.

"Yang jelas saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati," kata Hotman saat ditemui media sebelum sidang vonis Teddy Minahasa di Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023.

Hotman menyebut tidak ada alasan untuk memvonis mati, apalagi Teddy sudah menunjukkan kalau dirinya sebagai perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden.

Jadi sekali lagi, lanjut Hotman, kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior instingnya mengatakan tidak akan dikenakan hukuman mati. Pernyataan Hotman ini muncul di tengah adanya prediksi di tengah masyarakat bahwa Teddy Minahasa bakal divonis hukuman mati.

Teddy Minahasa perintahkan Dody Prawiranegara

Teddy Minahasa dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis ini lebih rendah dari permintaan Jaksa Penuntut Umum yang ingin hukuman mati.

Barang bukti yang disita darinya adalah surat-surat, decoder CCTV, satu unit handphone, satu flashdisk berisi rekaman konferensi pers di Polres Bukittinggi pada 14 Juni 2022, serta hasil pemeriksaan darah, urine, dan rambut. Tidak ada narkoba yang disita dari Teddy.

Teddy Minahasa dituduh memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 10 kilogram sabu. Narkotika yang diminta itu berasal dari 41,4 kilogram barang sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.

Dody awalnya menolak perintah eks Kapolda Sumatera Barat itu, namun dia merasa tertekan dan tidak mampu menolak. Akhirnya dia memerintahkan asistennya Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menukar lima kilogram sabu saja dengan lima kilogram tawas pada 14 Juni 2022 atau sehari sebelum acara pemusnahan barang bukti.

Dalam fakta persidangan, diungkap bukti pesan WhatsApp Teddy kepada Dody. Jenderal bintang dua itu menuliskan tukar sabu dengan Trawas untuk bonus anggota.

"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah. Dan di situ yg tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar. Itu artinya nama sebuah tempat, yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto," ujar Teddy Minahasa kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Maret 2023.

Namun Teddy sempat membantah, bahwa itu hanya narasi umum dan menguji Dody Prawiranegara soal kebenaran perhitungan 41,4 kilogram sabu. Dia beralibi, itu hanya untuk menguji Dody karena ragu dengan laporan pengungkapan peredaran sabu tersebut.

Pilihan Editor: Sidang Luhut Vs Haris Azhar, Majelis Hakim Jadwalkan Putusan Sela 22 Mei

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus