Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan semua penumpangnya menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sejak dua hari lalu.
Sertifikat itu menggantikan penggunaan surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang menjadi syarat naik angkutan umum yang dikelola oleh perusahaan daerah tersebut.
Dinilai tak adil bagi penumpang yang belum mendapat vaksinasi dengan alasan kesehatan.
JAKARTA – Firda Romadona dengan sigap menunjukkan sertifikat elektronik vaksinasi Covid-19 kepada petugas di Halte Transjakarta Bank Indonesia. Setelah melalui pemeriksaan, perempuan berusia 21 tahun itu melenggang masuk ke halte.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Firda baru mendapat suntikan dosis pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca pada Mei lalu. Injeksi kedua seharusnya diberikan pada hari ini, tapi belakangan diundur hingga akhir bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu menganggap ada atau tidak kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi penumpang Transjakarta sama saja. “Karena vaksin tidak 100 persen melindungi dari virus corona, sehingga risiko terjangkit tetap ada,” ujar dia kepada Tempo di Halte Bank Indonesia, Jakarta Pusat, kemarin.
PT Transportasi Jakarta, pengelola Transjakarta, mewajibkan penumpang menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 sejak dua hari lalu. Sertifikat itu menggantikan penggunaan surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang sebelumnya menjadi syarat naik angkutan umum yang dikelola oleh perusahaan daerah tersebut.
Kewajiban penumpang menunjukkan sertifikat vaksinasi mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4. Aturan itu menyebutkan pengendara, pekerja, hingga pengguna transportasi publik harus diimunisasi antivirus corona.
Firda menilai persyaratan baru ini lebih memudahkan penumpang Transjakarta daripada menggunakan surat registrasi pekerja. Sebab, sertifikat bisa langsung diperoleh setelah vaksinasi, sedangkan surat registrasi butuh proses dan waktu.
Petugas memeriksa kartu vaksinasi calon penumpang bus Transjakarta di Halte Bus Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, 13 Agustus 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.
Direktur Operasional Transjakarta, Prasetia Budi, mengatakan penumpang Transjakarta bisa menunjukkan sertifikat imunisasi Covid-19 dalam bentuk cetak maupun via telepon seluler. Kebijakan itu bertujuan untuk menekan laju penyebaran virus corona. “Kami mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan imunisasi agar bisa menggunakan layanan Transjakarta,” katanya.
Prasetia meminta penumpang menyiapkan semua persyaratan sebelum memasuki halte agar tidak menimbulkan antrean. Selain mengandalkan pegawai Transjakarta, pemeriksaan persyaratan akan dibantu petugas Dinas Perhubungan.
Selama penerapan PPKM level 4, Transjakarta beroperasi pada pukul 05.00-20.30. Sedangkan layanan untuk tenaga kesehatan akan diberikan pada pukul 20.31-21.30. Selama pembatasan, jumlah penumpang Transjakarta maksimal 50 persen dari kapasitas angkut.
Berdasarkan pengamatan Tempo, petugas Transjakarta di Halte Bank Indonesia dan Mampang Prapatan memeriksa sertifikat vaksinasi sebelum penumpang memasuki halte. Para petugas itu memeriksa bukti imunisasi, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik. “Ada beberapa calon penumpang yang belum menjalani vaksinasi mau naik bus, tapi kami larang,” kata seorang petugas di Halte Mampang Prapatan.
Masalahnya, kebijakan belum diterapkan secara menyeluruh. Salah satunya di Halte Transjakarta Tanah Abang, kemarin. Tak satu pun petugas memeriksa sertifikat vaksinasi saat Tempo dan penumpang lain naik bus Transjakarta nonkoridor dengan rute Tanah Abang-Kampung Melayu.
Polisi berjaga saat penerapan sistem ganjil-genap di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, 13 Agustus 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.
Peneliti dari Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, mengatakan kewajiban sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi penumpang Transjakarta melengkapi pelbagai pembatasan mobilitas yang kini diterapkan oleh pemerintah DKI Jakarta, seperti sistem ganjil-genap dan menunjukkan STRP bagi penumpang kereta rel listrik (KRL). Sejak 12 Agustus lalu, Dinas Perhubungan DKI dan Kepolisian Daerah Metro Jaya menerapkan pembatasan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di delapan ruas jalan protokol pada pukul 06.00-20.00. Pembatasan itu dilakukan hingga perpanjangan masa PPKM level 4 di Ibu Kota berakhir pada 16 Agustus mendatang.
Sistem ganjil-genap itu merupakan pengganti dari sistem penyekatan yang dilakukan oleh polisi di 100 titik di Jakarta. Namun Polda Metro Jaya hingga kini hanya memberikan sanksi putar balik bagi kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap.
Menurut Deddy, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebelum naik bus Transjakarta tidak memenuhi asas keadilan bagi penumpang lain yang belum bisa diimunisasi karena alasan kesehatan. “Mereka yang tidak bisa divaksin ini kan juga punya hak menggunakan angkutan umum,” ujar dia.
Pemerintah DKI Jakarta menerapkan sejumlah pelonggaran saat PPKM level 4 sejak 26 Juli lalu. Berikut ini perbandingan kegiatan masyarakat di Ibu Kota saat PPKM level 4 pada 3-9 Agustus dan PPKM darurat 13-19 Juli.
Kepala Hubungan Masyarakat Transjakarta, Angelina Betris, mengatakan mereka yang belum bisa divaksin karena alasan kesehatan tetap bisa menggunakan Transjakarta dengan membawa surat keterangan dari dokter yang menyatakan kondisi kesehatannya.
GANGSAR PARIKESIT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo