Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa kali mengeluarkan izin bagi para Pedagang Kaki Lima untuk berjualan di trotoar dengan alasan bersifat sementara. Namun, tak jarang kebijakan yang sejatinya menerabas aturan itu menimbulkan masalah baru. Contohnya PKL di trotoar kawasan Kota Tua ketika Lebaran 2018 sampai mengokupasi dua ruas jalan. Hak pejalan kaki pun menjadi korban.
"Kami justru menata dan memberikan ruang untuk pejalan kaki hingga satu meter," kata Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah, berkilah, kemarin.
#Trotoar yang diizinkan untuk PKL:
- Lokasi Sementara (Loksem) Jalan Kramat Raya 34, Jakarta Pusat
- Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang
- Kawasan Kota Tua
- Jalan HR Rasuna Said (belakang gedung Lippo Plaza)
- Jalan Pedurenan Masjid (depan Gedung Dharma Wanita Persatuan Pusat)
- Melawai, Jakarta Selatan
#Masalah yang timbul:
- Lalu lintas macet
- pejalan kaki tak dapat ruang sehingga terpaksa berjalan di jalan raya
- angkutan kota (angkot) ngetem sembarangan
INGE KLARA | BERBAGAI SUMBER
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo