Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi mengatakan, ada tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal di negara tempatnya bekerja, sepanjang 2024.
"Hingga Mei 2024, kami menerima informasi ada tujuh pekerja migran yang meninggal di luar negeri," kata Ketua SBMI Kabupaten Sukabumi Jejen Nurjanah pada Jumat, 24 Mei 2024, seperti dilansir dari Antara.
Dari tujuh orang tersebut, hanya dua jenazah yang dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Sukabumi. Lima pekerja migran lain dimakamkan di negara tempat mereka bekerja. Pemakaman semua jenazah di negara penempatannya itu sudah dapat izin dari pihak keluarga di Sukabumi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jejen mengatakan, pekerja migran yang meninggal di luar negeri itu bekerja di sejumlah di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UAE). Informasi yang diterima SBMI, para pekerja migran dari beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi ini meninggal karena sakit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jejen mengatakan, SBMI Sukabumi menyatakan siap memberikan bantuan penanganan pemulangan jenazah pekerja migran yang meninggal di luar negeri secara gratis. Namun ada syarat atau dokumen yang harus dilengkapi pihak keluarga atau ahli waris sebelum lapor ke Sekretariat SBMI Sukabumi di Jalan Muara, Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Pihak keluarga/ahli waris wajib membuat surat keterangan domisili kepada pemerintah desa dan kecamatan sesuai alamat pekerja migran, fotokopi identitas seperti paspor dan KTP, surat penempatan dari perusahaan, dan surat keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh keluarga/ahli waris di atas meterai Rp10 ribu.
Pemulangan jenazah pekerja migran bergantung pada proses dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
"Setiap negara mempunyai kewenangan masing-masing, sehingga waktu jenazah bisa sampai ke Tanah Air berbeda-beda, ada yang hitungan hari, minggu, hingga bulan. Akan tetapi, kami akan berupaya agar jenazah bisa cepat dipulangkan," ujarnya.
Pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia asal Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah yang meninggal di Dubai, UEA, misalnya, hanya perlu 4 hari, dihitung dari hari meninggal sampai tiba di rumah duka.
"Kebetulan, tepat pada hari meninggalnya, keluarga dari pekerja migran ini langsung melapor ke SBMI sehingga langsung ditindaklanjuti," ujarnya.
Selama memproses pemulangan jenazah pekerja migran dari luar negeri, SBMI dibantu oleh Kawan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sukabumi. Untuk biaya pengantaran jenazah dari bandara ke rumah duka difasilitasi Badan Pelindungan Pekerja Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Alasan Rudy Salim Ogah Bayar Denda Pajak 9 Mobil Mewah, Profil Jampidsus Kejagung yang Dikuntit Densus