Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Para tukang becak di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara, yang resmi terdaftar mengeluhkan maraknya becak ilegal yang beroperasi di sekitar Pasar Teluk Gong di Jalan K Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sriyono, 51 tahun, penarik becak yang telah terdaftar resmi di Dinas Perhubungan, salah satunya. Ia mengeluhkan banyak penarik becak ilegal yang belum terdaftar beroperasi di kawasan Teluk Gong.
Baca : Kata Tukang Becak Soal DKI Bangun 3 Shelter Becak di Teluk Gong
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami berharap mereka ditertibkan. Atau kalau tidak dilegalkan sekalian," kata Sriyono saat ditemui di pangkalannya di Jalan L Teluk Gong, Rabu, 10 Oktober 2018.
Menurut Sriyono, penarik becak yang telah terdaftar telah mematuhi peraturan dari pemerintah untuk tidak mangkal di pinggir jalan raya atau protokol. Sebab, pemerintah telah mendirikan Shelter Becak Terpadu di tiga lokasi di Teluk Gong.Pengemudi becak menunjukkan kartu anggota di Shelter Becak Terpadu di Jalan K RW9 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, 10 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi
Salah satu tempat mangkal yang didirikan pemerintah adalah Shelter Becak Terpadu di Jalan K. Di lokasi itu puluhan penarik becak termasuk Sriyono selalu mangkal di dalam gang.
"Kami tidak boleh mangkal di Jalan K. Harus mangkal ke dalam gang di Jalan L," ujarnya. "Yang ilegal banyak yang mangkal di pinggir Jalan K."
Ia mengatakan karena masih banyak penarik becak yang belum patuh, akhirnya berimbas kepada dia dan teman-temannya. Sebab, penarik becak yang mangkal di dalam gang, penumpangnya lebih sedikit.
Simak :
Prostitusi di Center Point, DPRD Akan Panggil Para Pengelola Apartemen di Bekasi
"Kami mengandalkan langganan. Memang kalau mau cari pelanggan lebih ramai yang di pinggir jalan," ujar Sriyono lagi.
Namun pemerintah daerah tidak tinggal diam untuk menertibkan penarik becak yang ilegal. Satuan Polisi Pamong Praja, kata Sriyono, kerap menindak penarik becak yang ilegal maupun yang resmi jika mangkal di pinggir jalan raya atau protokol. "Biasanya becaknya diambil dan dibawa ke kantor kelurahan," ucapnya.