Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani kembali menulis surat dari dalam Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur. Kali ini, surat yang ditulisnya pada Selasa, 26 Februari kemarin itu, ditujukan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Baca: Prabowo Disebut Siap Jamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Suratnya yang ditulis dari dalam tahanan itu ditunjukan kemarin saat sidang kasusnya di Surabaya," kata pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, saat dihubungi, Rabu, 27 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat untuk Ryamizard itu adalah surat ketiga yang diungkap Dhani ke media. Isinya curhatan punggawa grup band Dewa atas kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menulis surat pertama yang berisi klarifikasi statusnya. Surat kedua ditujukan untuk Joyce Theresia Pamela Kohler, ibunya.
Kepada Ryamizard, Dhani curhat bahwa vonis hakim bahwa dirinya penyebar ujaran kebencian berdasarkan suku, agama dan ras antar golongan tidak benar. Dalam surat itu, Dhani menyebut dirinya korban.
"Apakah saya 'korban perang total' seperti yang dikabarkan Jenderal Moeldoko? Mudah-mudahan bukan."
Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019 lalu. Hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara, dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang.
Baca: 30 Menit Prabowo dan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Ini Isinya
Sepuluh hari di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, Kamis pekan lalu, untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik. Kasus musisi itu di Surabaya terkait dengan ucapan idiot di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.