Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tumpukan Batu Bara Dianggap Jadi Sumber Polusi Udara Jakarta, Warga Rusun Marunda: Harus Diangkut

Forum Masyarakat Rusun Marunda menyoroti penutupan perusahaan stockpile batu bara saja tak bisa menyelesaikan masalah polusi udara Jakarta.

1 September 2023 | 09.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi sanksi penghentian kegiatan sementara kepada dua perusahaan stockpile batu bara, PT. Trada Trans Indonesia dan PT. Tans Bara Energy, di Jakarta Utara, Rabu 30 Agustus 2023. Kedua perusahaan terbukti belum melengkapi izin pengelolaan lingkungan yang berpotensi menyebabkan polusi udara. Dok Dinas LH DKI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekjen Forum Masyarakat Rusun Marunda (FMRM) Maulana menilai langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang hanya menutup sementara perusahaan stockpile atau penampungan batu bara tak bisa menyelesaikan masalah polusi udara Jakarta. Menurut dia, sumber polusi di kawasan Marunda selama ini berasal dari tumpukan batu bara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika tumpukan batu bara tetap dibiarkan, lanjut Maulana, polusi di kawasan Jakarta Utara itu tetap akan ada. Sebab, debu batu bara bakal tertiup angin. "Stokpile batu bara harus diangkut dan dikosongkan, baru tidak ada polusi," kata dia pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Dinas LH DKI memberikan sanksi kepada dua perusahaan stockpile batu bara berupa penghentian kegiatan untuk sementara waktu mulai 30 Agustus 2023. Dua perusahaan itu adalah PT. Trada Trans Indonesia dan PT. Tans Bara Energy yang berlokasi di Jakarta Utara.

Kedua perusahaan itu terbukti belum melengkapi izin pengelolaan lingkungan yang berpotensi menyebabkan polusi udara Jakarta. Pelanggaran yang dilakukan berupa belum terpasangnya jaring secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara, dan belum memiliki TPS Limbah B3. 

Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batu bara dan oli berceceran di saluran drainase yang menuju saluran kota. Industri ini juga disebut tak memiliki TPS sampah domestik dan ditemukan adanya bekas pembakaran sampah. Puntung rokok pun berserakan di lokasi penampungan batu bara.

Maulana menuturkan tinggi tumpukan batu bara di kawasan Rusun Marunda mencapai 4-5 meter. Debu batu bara akan terbang jika angin laut sedang berhembus kencang. 

Kondisi inilah, lanjut dia, yang berpotensi menyebabkan polusi udara dan sudah dikeluhkan warga Rusun Marunda selama ini. "Itu yang pertama dan kedua, setiap perusahaan melakukan penghancuran dan penghalusan di sana," ucap dia. 

Dia menilai perusahaan stockpile batu bara baru aman beroperasi apabila barang dari kapal langsung dimasukkan ke dalam mobil. Dengan begitu, tidak ada penumpukan batu bara di ruang terbuka setelah aktivitas bongkar muat kapal.

OHAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus