Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Gelar Uji Emisi Gratis pada 5 Juni di Ragunan dan 8 Kabupaten Kota Penyangga Jakarta

Masyarakat yang ingin mengikuti uji emisi gratis untuk menyambut HUT Jakarta itu bisa mendaftarkan kendaraannya melalui link yang telah disediakan.

30 Mei 2023 | 00.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengendara antre untuk melakukan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan mengadakan uji emisi akbar untuk menyambut hari ulang tahun (HUT) Jakarta ke-496 dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor ini akan diselenggarakan pada Senin, 5 Juni 2023 di wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangga. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan uji emisi akbar ini akan dilakukan di 9 lokasi, yaitu di Jakarta dan 8 kabupaten/kota penyangga, secara serentak.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Uji Emisi Akbar 2023 akan digelar di Taman Margasatwa Ragunan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Mei 2023, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asep mengatakan, kegiatan ini bertujuan mendukung program pemerintah untuk mengurangi polusi udara Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup DKI juga gencar mengampayekan pentingnya uji emisi berkala kepada pemilik kendaraan.

Masyarakat yang ingin mengikuti uji emisi gratis untuk menyambut HUT Jakarta itu bisa mendaftarkan kendaraannya melalui link https://ujiemisi.jakarta.go.id/.

Selain menggelar uji emisi gratis, Dinas Lingkungan juga mengampanyekan penggunaan kendaraan listrik untuk menekan polusi udara Jakarta. Kampanye itu digelar dengan tajuk “Untuk Udara Jakarta, Yuk Naik Transportasi Publik” di Terowongan Kendal pada Minggu, 4 Juni 2023.

"Dalam kampanye itu akan digelar kegiatan di Terowongan Kendal sebagai simpul pengguna angkutan umum beralih moda," kata Asep.

Pada Februari lalu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pemilik mobil dan sepeda motor agar melakukan uji emisi karena sudah difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Apalagi, untuk mendukung kualitas udara telah terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional. “Bisa, bisa (uji emisi), nanti tanya dinas,” kata Heru Budi Hartono setelah membuka seminar Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI, jumlah tempat uji emisi di Jakarta untuk mobil mencapai 339 bengkel dengan teknisi 901 orang. Hingga saat ini sudah 806.827 unit mobil yang telah uji emisi.

Adapun jumlah bengkel uji emisi motor di Jakarta 107 bengkel yang didukung 178 teknisi. Sebanyak 68.714 motor sudah menjalani uji emisi.

Dari jumlah itu, DLH DKI mencatat 99,5 persen mobil dan motor lulus uji emisi dan hanya 0,5 persen yang tidak lulus.

Jumlah kendaraan yang telah uji emisi tidak sebanding dengan total jumlah kendaraan di Jakarta, yang pada 2021 mencapai 21,7 juta unit berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta. Detilnya, 16,5 juta motor dan 4,1 juta mobil penumpang.

Penerapan uji emisi kendaraan bermotor di DKI berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sanksinya bagi pemilik yang kendaraannya tidak lulus uji emisi atau tidak melakukan uji emisi adalah disinsentif parkir. Artinya, kendaraan itu akan dikenai tarif parkir tinggi dan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Besaran denda tilang motor Rp 250 ribu sedangkan untuk mobil Rp 500 ribu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus