Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tuntut Ganti Rugi, Ahli Waris Tutup Gerbang Sekolah

Kegiatan belajar-mengajar di Sekolah Dasar Negeri Karang Rahayu 01 di Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, terganggu karena gerbang sekolah dirantai ahli waris pemilik lahan.

30 Oktober 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BEKASI - Kegiatan belajar-mengajar di Sekolah Dasar Negeri Karang Rahayu 01 di Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, terganggu karena gerbang sekolah dirantai ahli waris pemilik lahan. Ahli waris juga memaku pintu sejumlah ruang kelas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekolah dasar itu berdiri di lahan seluas 1.270 meter persegi. Lahan itu diklaim milik ahli waris H. Sebleng bin Naiyam berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi perkara nomor 200/Pdt.G/2017/PN.Bks, yang dikuatkan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 1,4 miliar untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris. Anggaran sudah dimasukkan ke draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020. Karena itu, ia meminta ahli waris bersabar sebab pencairan anggaran membutuhkan waktu. "Kami sudah berkonsultasi dengan DPRD supaya memprioritaskan anggaran pembayaran lahan itu," kata Eka, kemarin. ADI WARSONO

 
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus