Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Roy Suryo menutup pintu mediasi bagi Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray. Ia mengaku akan tetap melanjutkan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini ke jalur hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ibaratnya sebuah gelas, gelas itu kalau pecah tidak mungkin bisa di las kembali," kata Roy di Polda Metro Jaya, Senin, 7 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Roy mengaku belum mendapat undangan mediasi dari dua orang yang disebutnya sebagai buzzer itu. Jika diundang, Roy bersedia untuk datang. Namun, sikapnya tetap sama.
"Dengan tegas saya mengatakan, kami tetap melanjutkan perkara ini, meskipun kami sangat menghormati sikap Kapolri tentang adanya mediasi," kata Roy.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya untuk mengedepankan langkah mediasi dalam penyelesaian kasus tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Apalagi, kata Sigit, jika sifatnya hanya dugaan pencemaran nama baik.
Dalam kasus ini, Roy Suryo merasa difitnah oleh Eko Kuntadhi dan Mazdjo soal kasus panci. Roy disebut membawa pulang panci milik negara sewaktu ia lengser dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olah Raga. Roy membantah tudingan Eko dan Mazdjo ihwal panci itu. Menurut dia, kasus itu sudah selesai pada 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun video dugaan fitnah terhadap Roy diunggah di akun YouTube 2045 Tv pada 29 Mei 2021. Dalam obrolan antara Eko dan Mazdjo, keduanya membicarakan soal insiden serempetan kendaraan mobil Roy dengan pemeran sinetron Lucky Alamsyah beberapa waktu lalu.
Keduanya berkali-kali menyebut nama Roy Suryo hingga memberikannya julukan Dewa Panci. Dalam salah satu obrolan, mereka juga menyebut Roy sebagai bandot. Roy lantas melaporkan Eko dan Mazdjo ke Polda Metro Jaya.
M YUSUF MANURUNG