Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Setiap amplop berisi uang ratusan juta rupiah.
Semua uang yang disita di rumah Menteri Syahrul dijadikan barang bukti.
Kepolisian tengah mengecek legalitas 12 senjata api yang ditemukan KPK di rumah dinas Menteri Syahrul.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang hingga Rp 30 miliar di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Uang tersebut tersimpan dalam puluhan amplop, lengkap dengan tulisan nama yang diduga sebagai pemberi di bagian luar pembungkus surat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang penegak hukum di KPK mengatakan, setiap amplop berisi uang hingga ratusan juta rupiah. Duit itu terdiri atas pecahan uang rupiah dan mata uang asing. Pada bagian luar amplop tertulis nama orang yang diduga nama pegawai atau pejabat di Kementerian Pertanian. “Di setiap amplop itu tertulis nama pegawai (Kementerian Pertanian),” kata penegak hukum di KPK ini, Jumat, 29 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan, uang tersebut diduga berasal dari pegawai maupun pejabat Kementerian Pertanian yang mendapatkan promosi jabatan.
Tim KPK menemukan uang tersebut saat menggeledah rumah dinas Menteri Syahrul, Kamis lalu, 28 September 2023. Karena duit yang ditemukan sangat banyak, tim KPK sampai memboyong mesin penghitung uang ke rumah dinas Syahrul. Penggeledahan di rumah dinas ini berlangsung hingga kemarin.
Baca juga :
Menteri Syahrul Jadi Tersangka
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim KPK sengaja membawa alat penghitung uang karena menemukan uang tunai dalam jumlah besar di rumah dinas Menteri Pertanian. “Semuanya kami jadikan barang bukti,” kata Ali, kemarin. “Tim akan menganalisisnya untuk dijadikan barang bukti dalam perkara yang dalam proses penyidikan ini.”
Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri (kanan) didampingi asisten Jubir, Takdir, memberikan keterangan terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, 29 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Ia menyebutkan, penggeledahan tersebut berhubungan dengan perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2019-2023. Dalam perkara ini, kata Ali, KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Namun Ali tak bersedia menyebutkan nama-nama tersangka tersebut.
Para tersangka itu disangka dengan Pasal 12 e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur pidana 4 sampai 20 tahun penjara bagi penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa orang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
Sumber Tempo di KPK menyebutkan bahwa lembaganya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi tersebut, Selasa lalu. Ketiganya adalah Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
Dalam perkara tersebut, Kasdi dan Hatta diduga mengumpulkan uang saweran yang berasal dari potongan dana non-bujeter maupun mutasi jabatan para pejabat di lingkup Kementerian Pertanian. Selanjutnya, mereka diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan Syahrul dan keluarga.
Dua hari setelah penetapan status tersangka, KPK menggeledah rumah dinas Syahrul. Satu hari berikutnya, tim KPK juga menggeledah kediaman Kasdi Subagyono serta sejumlah ruangan di gedung Kementerian Pertanian, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Dua ruang di antaranya adalah ruang kerja Syahrul dan Kasdi.
Di rumah dinas Syahrul, kata Ali Fikri, tim KPK juga menemukan beberapa dokumen catatan keuangan pembelian sejumlah aset. Ada juga dokumen elektronik yang dianggap relevan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Di samping itu, tim KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api di rumah dinas Menteri Syahrul. Senjata api itu terdiri atas beberapa jenis, baik pistol maupun laras panjang.
Setelah temuan ini, KPK berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengetahui legalitas senjata api tersebut. KPK lantas menitipkan senjata api itu di Polda Metro Jaya.
“Benar kami telah menerima titipan 12 pucuk senjata api yang ditemukan KPK,” kata Kepala Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, kemarin. “Sejauh ini masih didalami melalui Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya dan akan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan Polri.”
Ia belum dapat memastikan status 12 pucuk senjata api tersebut karena masih dalam tahap pengecekan. “Nanti dulu, kami kan baru terima,” kata Trunoyudo.
Ali Fikri menjelaskan, setelah penggeledahan tersebut, penyidik lembaganya akan segera memanggil saksi-saksi dalam perkara tersebut, termasuk para tersangka. Ia memastikan KPK akan membuka perkara korupsi ini ke publik secara transparan setelah penyidikannya lengkap. “Kami sangat terbuka untuk proses penanganan perkara sepanjang memang tidak mengganggu proses penyidikan,” kata Ali.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono di kompleks Parlemen, Jakarta, 13 September 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Hingga saat ini, Syahrul dan Kasdi Subagyono belum menjawab konfirmasi Tempo ihwal perkara dugaan korupsi tersebut. Syahrul tengah berada di Roma, Italia, untuk mengikuti kegiatan Badan Pangan Dunia (FAO), yaitu Global Conference on Sustainable Livestock Transformation.
Kepala Bagian Humas Kementerian Pertanian Arief Cahyono juga belum merespons pertanyaan Tempo. Ia juga tak mengangkat telepon selulernya saat dikontak.
Syahrul pernah membantah jika disebut melakukan pemerasan terhadap anak buahnya setelah KPK memeriksanya dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi tersebut pada 19 Juni lalu. Saat itu, politikus Partai NasDem ini juga meminta awak media menanyakan hal tersebut ke KPK. “Tanya KPK. Saya sudah hadir tadi,” kata Syahrul.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini mengaku pasrah dengan proses hukum perkara dugaan korupsi yang menyeret namanya tersebut. “Yang pasti, saya diajarkan sejak kecil bahwa apa yang saya lakukan akan saya pertanggungjawabkan,” kata Syahrul.
IMAM HAMDI | DESTY LUTHFIANI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo