Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hukuman Ferdy Sambo Disebut Sesuai KUHP Baru, Adakah Kemungkinan Bebas?

Putusan MA memberikan keringanan hukuman terhadap Ferdy Sambo disebut membuka peluang remisi. Adakah kemungkinan Sambo bebas?

9 Agustus 2023 | 11.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman terhadap Ferdy Sambo disebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Keringanan hukuman itu disebut juga membuka peluang Sambo untuk mengajukan remisi. Adakah kemungkinan Sambo bebas?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diketahui, MA memberikan keringanan hukuman terhadap Sambo, dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup di tingkat kasasi pada Selasa kemarin, 8 Agustus 2023.

Anulir hukuman terkait dengan KUHP baru

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan anulir vonis hukuman mati Sambo tentu ada kaitan dengan norma hukum baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“KUHP baru memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap Penerapan Hukuman Pidana mati,” kata Martin saat dihubungi pada Selasa malam, 8 Agustus 2023.

Hal senada sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. Ia menyebut vonis hukuman mati Sambo itu harus dikuatkan oleh MA dan praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi.

Sebab, kata Mahfud, pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun, UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang baru disahkan pemerintah bakal sudah berlaku.

"Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya, bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," kata Mahfud, Selasa, 8 Agustus 2023.

Buka peluang remisi dan kemungkinan bebas

Sementara pengamat hukum pidana Boris Tampubolon mengatakan, putusan kasasi MA yang menganulir hukuman mati menjadi penjara seumur hidup membuka peluang Sambo mendapat hak remisi atau potongan masa tahanan yang tidak bisa didapat bila vonisnya tetap mati.

“Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan intinya menyatakan bahwa narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu berhak atas remisi,” kata Boris, Selasa, 8 Agustus 2023.

Pendiri Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini juga menjelaskan apabila permohonan hak remisi tersebut dikabulkan, maka Sambo berhak mendapatkan potongan hukuman.

Bahkan, kata Boris, kemungkinan Sambo bisa saja bebas dan tidak harus menjalani hukuman seumur hidup di penjara berkat adanya remisi hukuman tersebut.

Selanjutnya: Putusan MA

Putusan MA

Pada Selasa kemarin, 8 Agustus 2023, MA memutuskan untuk mengubah putusan terhadap Sambo. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan bahwa majelis hakim agung memutuskan mengubah vonis terhadap Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Sobandi mengatakan, majelis hakim agung menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1; Jupriyadi selaku anggota majelis 2; Desnayeti selaku anggota majelis 3; dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Tak hanya Sambo, MA juga meringankan putusan bagi tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Putri yang merupakan istri Sambo didiskon hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.

Sementara hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menjadi lebih ringan. Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuman 8 tahun penjara. Kuat yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.

Selain empat terdakwa di atas, masih terdapat satu lagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Richard diketahui sudah keluar dari penjara setelah mengajukan hak cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024.

EKA YUDHA SAPUTRA | M JULNIS FIRMANSYAH 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus