BILA diundang kenduri, biasanya orang berbondong-bondong datang. Namun, dua pekan lalu warga Dukuh Precet, Kelurahan Plumpungrejo, Blitar, Jawa Timur, menolak menghadiri undangan Bero, 55, yang mau selamatan karena anaknya baru lahlr. Soalnya, si jabang bayi itu hasil hubungan Bero dengan anak tirinya, Misri, 38. Perkara ini akhirnya sampai ke telinga Lurah Ripangi. Berdasarkan musyawarah desa, akhirnya diputuskan: karena perbuatannya, Bero dihukum menyetor 5.000 bata merah. Material tadi untuk memperbaiki irigasi di dukuh tersebut. "Kami bukan mau main hakim sendiri. Hukuman itu sekadar agar dia kapok, sekaligus agar masyarakat tenang kembali," tutur Ripangi Bero, yang sehari-hari bekerja sebagai makelar jual beli sapi dan berdagang hasil bumi, menerima hukuman itu dengan rela. "Saya memang salah," ujarnya. Tapi itu bukan kesalahannya yang pertama. Delapan tahun lalu, Misri juga pernah melahirkan anak dari Bero. Anak lelakinya kini ada di desa lain dan sudah bersekolah. Ketika itu, ia dihukum harus membuat 60 tiang ting - lampu kecil - untuk menerangi Dukuh Precet. Ketika itu ia juga patuh dan berjanji tak akan berbuat lagi. Apa mau dikata. Selama ini Misri dan ibunya tinggal serumah dan Bero-lah yang menghidupi mereka. Misri sendiri sebenarnya punya suami, Suroto. Tapi sejak 12 tahun alu suammya itu pergi begitu saja, sampai sekarang. Ibu Misri sendiri cukup maklum atas ulah anak dan suaminya, yang juga "menantu"-nya itu. Alasan Bero atas perbuatannya? "Orang besar saja banyak yang kecelakaan soal perempuan. Apalagi saya orang kecil begini."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini