Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Viral Perintah Gamis Hitam, Wakil Wali Kota Tangsel Bilang Begini

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menanggapi viral surat perintah Camat Ciputat agar pegawai perempuan pakai gamis hitam saban Jumat.

14 Oktober 2019 | 14.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pasangan Walikota Tangerang Selatan terpilih Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie berjalan dalam acara penyambutan sebelum menggelar rapat paripurna di Tangerang Selatan, 20 April 2016. Usai dilantik, Airin dan Benyamin lekas bergerak menggelar rapat paripurna pemkot Tangerang Selatan bersama kementrian Agraria dan Tata Ruang. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menanggapi viral surat perintah Camat Ciputat agar para wanita PNS di Tangsel memakai gamis hitam setiap hari Jumat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tentunya pemerintah kota akan membatalkan kebijakan tersebut kalau memang sudah ditandatangan oleh Camat," kata Benyamin Davnie kepada Tempo lewat pesan WhatsApp, Senin 14 Oktober 2019 terkait surat yang menjadi viral tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Benyamin juga mengatakan bahwa dia menyesalkan draft surat yang belum jadi ada yang memfoto dan menyebarluaskan di media sosial. Surat tersebut, Benyamin menambahkan, tidak pernah ditandatangani oleh Camat. Artinya belum menjadi kebijakan.

"Rasanya inspektorat perlu melakukan pemeriksaan khusus atas hal tersebut, apakah terjadi maladministrasi, sengaja atau ada kelalaian," ujarnya.

Sebelumnya beredar foto surat perintah camat Ciputat tentang pemakaian gamis hitam bagi pegawai perempuan kecamatan Ciputat viral di media sosial.

Hal tersebut dibantah oleh Camat Ciputat, Andi D Patabai. Dia mengatakan bahwa beredarnya foto surat tersebut adalah tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan tentang kebijakan tersebut.

Kebijakan terkait pakaian dinas PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel sudah diatur di Peraturan Wali Kota No 22 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No 55 Thn 2009 tentang Pakaian Dinas PNS.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus