HOKIARTO memang lagi mendapat hoki. Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dia bebas dari dakwaan kasus korupsi tukar guling Bulog dan PT Goro Batara Sakti, Kamis pekan lalu. Senyumnya terus mengembang hingga matanya yang sipit itu tampak tinggal segaris. ”Saya tak bersalah,” ujarnya dalam logat Cina yang kental.
Majelis hakim yang diketuai Zoeber Djajadi menyatakan dakwaan jaksa lemah karena tak mengurai secara cermat unsur delik pidana yang dilanggar Hokiarto. Jaksa, misalnya, tak menyebut locus delicti (tempat perkara) sehingga dakwaan menjadi kabur. Selain itu, kata hakim, surat dakwaan juga memuat banyak kontradiksi.
Jaksa Penuntut Umum Imanuel Zebua menuntut Hokiarto bersama Beddu Amang telah merugikan negara Rp 52,5 miliar. Hokiarto didakwa menggunakan dana Bulog Rp 52,5 miliar. Kata jaksa, ia bersalah karena tak seluruh dana itu dipakai buat membeli tanah, tapi dipakainya untuk memperkaya diri sendiri.
Pengacara Hokiarto, Hotman Paris Hutapea, membantah kliennya telah merugikan negara. Dia menyebut Bulog mengucurkan dana kepadanya Rp 32,5 miliar guna membeli 60 hektare tanah senilai Rp 48 miliar. Namun, Hokiarto sendiri telah menyerahkan 71 hektare kepada PT Goro Batara Sakti. Menurut Hotman, jaksa memanipulasi data dengan menyebut Hokiarto hanya menyerahkan tanah seluas 36 hektare.
Jaksa Zebua menyatakan kecewa atas putusan hakim dan akan melakukan perlawanan hukum (verzet). Dengan putusan sela itu, dakwaan dikembalikan kepada jaksa untuk diperbaiki. ”Jaksa bisa mengajukan lagi perkara yang sama ke pengadilan,” ujar Hakim Zoeber.
Irfan Budiman, Nezar Patria, Suseno (TNR)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini