Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejadiannya berlangsung cepat, di luar perkiraan Basuki Tjahaja Purnama serta tim pengacaranya. Sesaat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki bersalah, Selasa pekan lalu, jaksa mengajak Basuki ke luar ruang sidang. "Ayo, kita ngobrol di belakang," kata seorang jaksa. Bukannya dibawa ke ruangan lain, Basuki ternyata digiring masuk ke mobil Barracuda yang menunggu di tempat parkir. Putusan hakim memang memerintahkan Basuki langsung ditahan.
Tim pengacara tak menyangka Basuki akan dibawa secepat itu. Hanya Sirra Prayuna, satu dari belasan pengacara, yang segera menyadari bahwa kliennya tiba-tiba "menghilang". Ia berhasil mengejar dan masuk ke mobil Barracuda. Sebelum naik mobil, Sirra bahkan sempat mencecar jaksa, "Mestinya tunggu dulu, Bos. Secara administrasi kan belum bisa ditahan." Tapi tim jaksa berkukuh membawa Ahok. "Kami sudah ada petikan putusan ini," kata seorang jaksa. Pengacara lain tak sempat menyusul karena Basuki langsung dilarikan ke Cipinang.
Di dalam mobil anti-huru-hara, menurut Sirra, Basuki mengungkapkan kegeramannya. "Apa kan gua bilang ke elu, Ra. Gua sudah menduga gua pasti dihukum," kata Basuki seperti ditirukan Sirra. Sesekali bercanda, sepanjang perjalanan, Basuki selanjutnya lebih banyak terdiam.
Majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Basuki terbukti melanggar Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Majelis hakim menilai pernyataan Basuki soal Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu merupakan penodaan terhadap agama Islam. Hakim mengganjar Basuki dengan hukuman dua tahun penjara.
Vonis ini mengejutkan Basuki dan pengacaranya. Berbeda dengan kelaziman, vonis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang 20 April lalu, jaksa penuntut umum yang dipimpin Ali Mukartono menyatakan Basuki tidak terbukti menodai agama seperti diatur Pasal 156-a KUHP. Basuki hanya dianggap terbukti memusuhi golongan tertentu, seperti diatur Pasal 156 KUHP.
Kala itu, jaksa menuntut hakim menghukum Basuki satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dengan tuntutan seperti itu, Basuki tak harus mendekam di penjara. Dengan syarat, selama dua tahun masa percobaan, Basuki tak melakukan tindak pidana apa pun. Ternyata putusan hakim berbicara lain.
Sehari sebelum sidang vonis, Basuki mengisi hampir sepenuh harinya dengan kegiatan sebagai gubernur di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan. Di sela rapat kerja, ia juga menyinggung kasusnya. "Sudah 21 kali sidang. Mau ngapain lagi? Besok cuma mendengarkan hakim," kata Basuki kepada wartawan di Balai Kota. Ia juga mengaku sudah pasrah sejak sidang pertama kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Basuki, ia dijadikan tersangka dalam waktu yang terbilang cepat. Jaksa pun bergegas melimpahkan berkas ke pengadilan. Itu semakin menguatkan keyakinan Basuki bahwa pengadilannya berlangsung di bawah tekanan massa. "Ini politik saja. Yang penting kan Basuki enggak jadi gubernur lagi," ujarnya. Setelah kalah dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta, masa tugas Basuki akan berakhir Oktober mendatang.
Toh, di kalangan tim pengacara Basuki, sempat muncul optimisme bahwa putusan hakim akan berpihak pada mereka. Itu terutama setelah tim pengacara mendengar tuntutan jaksa. Bahkan, kata Darwin Aritonang, salah satu pengacara Basuki, ada koleganya yang menyebut Basuki berpeluang lolos. "Yang terbayang, hukumannya maksimal sama dengan tuntutan jaksa," kata Darwin.
Pada hari pembacaan vonis, tim pengacara sudah berkumpul sebelum jadwal sidang di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, pukul 09.00. Dua kelompok massa, pendukung dan anti-Basuki, sudah memadati area di sekitar tempat sidang. Adapun Basuki baru tiba ketika sidang hampir dimulai. Ia tak sempat berdiskusi lagi dengan penasihat hukumnya.
Sirra Prayuna melihat tanda-tanda bahwa kliennya akan dijerat Pasal 156-a KUHP ketika hakim mulai membacakan pertimbangan dari putusan setebal 636 halaman itu. Benar saja, keyakinan Sirra bahwa kliennya akan lolos seketika runtuh ketika hakim membaca amar putusan.
Majelis hakim menanyakan sikap terdakwa atas putusan itu. Basuki berkonsultasi kepada tim pengacara, yang menyarankan dia mengajukan permohonan banding. "Kalau tidak, putusan akan langsung dijalankan," ujar Darwin. Basuki mendengarkan masukan itu. Setelah berdiskusi sekitar tiga menit, Basuki kembali ke kursi terdakwa. "Saya mengajukan banding," katanya.
Kepada Tempo, hakim Dwiarso mengatakan majelis hakim memutus perkara penodaan agama secara independen. Bahkan, menurut dia, majelis hakim pun tak berkonsultasi dengan Mahkamah Agung. "Bisa dipecat saya. Itu seperti anak sekolah mau ujian bertanya kepada gurunya," tutur Dwiarso, Kamis pekan lalu. Tapi, ketika ditanya bagaimana putusan itu dibuat, Dwiarso tak bersedia menjelaskannya. "Yang jelas, sepakat bulat," ujarnya. Anggota majelis hakim lainnya, Jupriyanto, mengatakan hal yang sama, "Sangat bulat."
Tim pengacara Basuki memprotes langkah jaksa yang langsung menahan kliennya. Pengacara merujuk pada Pasal 238 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Penetapan yang dibuat pengadilan negeri tak berlaku jika terdakwa mengajukan banding," ujar Darwin.
Tak mau kalah cepat oleh jaksa, pada hari yang sama, tim pengacara memperkuat upaya banding dengan mengajukan permohonan resmi. Darwin bersama seorang koleganya bergegas ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Kalau permohonan lisan saja, kami khawatir akan diperdebatkan," kata Darwin, yang mengantar surat resmi permohonan banding.
Berangkat dari Ragunan, Jakarta Selatan, pukul 11.00, Darwin tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, pada pukul 13.00. Karena kantor lamanya direnovasi, Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk sementara memakai bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di pengadilan, Darwin juga meminta petikan putusan melalui surat yang ditulis tangan. "Surat permohonan banding akan dipakai untuk membebaskan Pak Basuki. Sedangkan surat permintaan petikan untuk menyusun memori banding," ujar Darwin. Setelah urusan administrasi di pengadilan selesai, Darwin segera menyusul ke Cipinang.
Rombongan jaksa yang membawa Basuki telah tiba di Cipinang sekitar pukul 13.00. Awalnya, Basuki dibawa ke ruang administrasi Rumah Tahanan Cipinang. Di tempat ini, Basuki dicek identitasnya, dicocokkan orangnya, dan dibuatkan berita acara. Seusai pemeriksaan administrasi, Basuki tak lantas masuk sel tahanan.
Ketika Darwin tiba di Cipinang, sekitar pukul 16.00, Basuki sudah ditemani anggota keluarga, termasuk istrinya, Veronika Tan. Mereka berada di ruang tamu yang bersebelahan dengan ruang kepala rumah tahanan. Darwin menemui Basuki dan menyampaikan tanda register permohonan banding dari pengadilan negeri. Tim pengacara juga menjelaskan bahwa Basuki semestinya tak ditahan begitu dia resmi mengajukan permohonan banding. "Kalau tak ada alasan, kita di luar saja," kata Basuki kala itu. "Nanti masuk lagi kalau sudah ada suratnya."
Pengacara membawa bukti permohonan banding ke Kepala Rumah Tahanan Cipinang Asep Sunandar. "Apa dasar kalian menahan klien kami?" ujar Darwin sambil menunjukkan surat permohonan banding itu. "Sabarlah, kami lagi menunggu," kata Asep. Yang ditunggu Asep rupanya surat penetapan penahanan Basuki dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Empat jam kemudian, sekitar pukul 20.00, Asep Sunandar baru mendapatkan surat yang dinantikannya. "Ini, sudah ada dari pengadilan tinggi." Basuki dan tim pengacaranya membaca surat penetapan penahanan dari pengadilan tinggi yang ditandatangani panitera muda pidana bernama Suprapto itu. "Oh, ya sudah. Berarti dari tadi memang tak ada dasarnya," ujar Basuki.
Di luar Rumah Tahanan Cipinang, sejak siang, massa berdatangan untuk menyampaikan dukungan kepada Basuki. Melihat massa yang terus membesar, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo menemui pengacara Basuki. Ia meminta Basuki menenangkan massa. Pengacara mempersilakan Andry menyampaikan langsung permintaan itu kepada Basuki. Namun Basuki menolak permintaan polisi. "Sepanjang aspiratif, enggak ribut, biarin sajalah," kata Basuki seperti ditirukan Darwin.
Selama Basuki di Cipinang, tim pengacara menunggu di ruangan kepala rumah tahanan. Sedangkan Basuki berada di ruangan sebelahnya. Ia ditemani Veronika; adiknya, Fifi Lety Indra; dan empat ajudannya. "Bapak sih biasa saja. Tapi dia mengkhawatirkan keluarga, khususnya anak dan istrinya," ujar seorang ajudan Basuki.
Ketika massa pendukung Basuki memadati halaman depan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, di lini masa media sosial tersebar surat elektronik yang seolah-olah dibuat Basuki. "Dengan berat hati, pada saat yang sama dalam keyakinan yang kuat terhadap istri saya, maka saya memohon kesediaan istri saya untuk membacakan surat ini bagi Anda semua." Itulah penggalan isi pesan tersebut.
Darwin memastikan surat itu tak ditulis Basuki. Sejak siang sampai malam itu, Basuki tak sempat menulis surat. Selain mengobrol bersama keluarganya, Basuki menemui banyak tokoh yang datang ke Cipinang untuk memberi dukungan.
Sekitar pukul 23.00, misalnya, politikus Partai Persatuan Pembangunan, Djan Faridz, datang menjenguk Basuki. Setelah Djan Faridz, giliran Djarot Saiful Hidayat, calon wakil gubernur yang mendampingi Basuki dalam pemilihan kepala daerah DKI, kembali datang menjenguk. Itu kunjungan kedua Djarot, setelah siang harinya.
Kepada wartawan keesokan harinya, Djarot bercerita, malam itu malah Basuki yang memberi dia semangat. Basuki juga menyarankan Djarot menempati rumah dinas gubernur di Jalan Taman Suropati. "Tempati aja itu. Biar cepet. Taman Suropati ke Balai Kota kan dekat, daripada dari Kuningan," ujar Basuki. Djarot menimpali dengan mengatakan, "Enggaklah. Terima kasih."
Beberapa jam setelah Basuki divonis bersalah dan ditahan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Djarot sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta. Semestinya, setelah pelantikan, segala fasilitas yang sebelumnya dinikmati Basuki sebagai gubernur ditarik, termasuk ajudan. Namun, menurut sumber Tempo di keluarga dekat Basuki, Djarot berinisiatif menugasi sebagian ajudan gubernur tetap menjaga Basuki selama di tahanan. Selain itu, pada kunjungan kedua ke Cipinang, Djarot menyatakan kesediaannya menjadi penjamin agar Basuki tak ditahan. Ketika ditanyai soal bantuan ajudan untuk Basuki, Djarot menjawab, "Saya tidak tahu."
Pengacara dan keluarga Basuki rupanya tidak sreg dengan kondisi Rumah Tahanan Cipinang. Mereka khawatir terhadap keselamatan Basuki bila terus ditahan di sana. Mereka pun menyampaikan usul itu kepada Djan Faridz. "Mending dipindah, Pak Ketua," kata Darwin. "Kalau mau lebih steril, ya, di Mako Brimob."
Permintaan pengacara dan keluarga untuk memindahkan Basuki mendapat respons setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mendatangi Rumah Tahanan Cipinang. Dalam sebuah foto yang beredar, Yasonna, yang juga politikus PDI Perjuangan, tampak duduk di dekat Basuki. PDI Perjuangan merupakan partai pengusung pasangan Basuki-Djarot dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.
Kepada Yasonna, keluarga dan pengacara kembali menyampaikan kekhawatiran mereka soal keselamatan Basuki. Mereka sampai meminta izin akan terus menginap di Cipinang jika Basuki tak dipindahkan. Permintaan keluarga dan pengacara tak sia-sia. Rabu dinihari, sekitar pukul 00.45, Basuki keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Dia dibawa ke rumah tahanan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Veronika, Fifi, dan seorang pengacara, I Wayan Sudirta, ikut mengantarkan Basuki ke Kelapa Dua.
Pagi harinya, ketika ditanyai wartawan, Yasonna menjelaskan bahwa pemindahan Basuki itu karena alasan keamanan. "Di dalam Cipinang itu juga ada teroris," ujar Yasonna. "Setelah kami lihat data, banyak juga yang tak memilih Basuki." Di samping itu, menurut Yasonna, kondisi lalu lintas di depan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang menjadi pertimbangan pemindahan. Pendukung Basuki yang terus berdatangan ke gerbang rumah tahanan, kata dia, "Berpotensi mengganggu lalu lintas."
Setelah masuk ke Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Basuki menjalani masa adaptasi hingga awal pekan ini. Petugas Rumah Tahanan Brimob hanya mengizinkan orang dekat yang namanya didaftarkan Basuki untuk menjenguk. Basuki ditahan di sel berukuran 2 x 3 meter, tanpa tempat tidur, dan tak berpenyejuk udara. "Ia hanya tahanan biasa," ucap Kepala Bagian Operasional Korps Brimob Komisaris Besar Waris Agono.
Meski masih sulit menjenguk, massa pendukungnya tetap berdatangan ke Kelapa Dua. Rabu pekan lalu, misalnya, ratusan orang datang membawa karangan bunga. Mereka juga berorasi memberikan dukungan kepada Basuki. Pada malam harinya, pendukung Basuki juga menggelar "Aksi Solidaritas 1.000 Lilin" di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat. Aksi solidaritas kemudian menyusul di sejumlah daerah, seperti di Manado, Surabaya, Kupang, dan Manokwari.
Polisi sudah meminta warga tak datang ke Markas Komando Brimob. Namun itu tak menyurutkan orang memberi dukungan. Kamis pekan lalu, ketika massa terus berdatangan, Basuki sampai memberikan imbauan melalui pengeras suara. "Demi kebaikan saya, lebih baik teman-teman membubarkan diri. Kondisi saya sehat dan baik," kata Basuki.
Sambil menyiapkan memori banding, tim pengacara memohon penangguhan penahanan Basuki. Surat permohonan penangguhan penahanan disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa pekan lalu. Setidaknya ada empat tokoh yang menjaminkan diri untuk pembebasan Basuki. Mereka adalah Djan Faridz, Djarot S. Hidayat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan pengacara senior Todung Mulya Lubis.
Jumat pekan lalu, I Wayan Sudirta dan tim pengacara Basuki mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menanyakan nasib permohonan penangguhan penahanan. Mereka diterima Kepala Humas Johanes Suhadi dan wakilnya, James Butar-butar. Tapi Wayan dan kawan-kawan pulang dengan tangan hampa. "Pengadilan tinggi mengatakan penangguhan penahanan merupakan kewenangan majelis," ujar Darwin. Dimintai konfirmasi, Johanes mengatakan majelis hakim banding perkara Basuki belum dibentuk.
Abdul Manan, Linda Trianita, Gadi Makitan, Larissa Huda, Friski Riana, Imam Hamdi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo