Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
M. RAMLI, Wakil Wali Kota Medan, dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi Kamis pekan lalu. Ramli adalah tersangka dugaan korupsi kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2002–2006. Berdasar keterangan kuasa hukumnya, Indra Sahnun Lubis, Ramli dijemput di kantornya sekitar pukul 5 sore dan langsung diterbangkan ke Jakarta empat jam kemudian. ”Sepertinya tidak sempat mampir ke rumah, langsung dibawa ke Jakarta,” ujarnya.
Sebelum terbang, Indra mengaku sempat dihubungi Ramli untuk memberitahukan penjemputan itu. Dalam pembicaraan tersebut, kata Indra, Ramli menyatakan para penyidik menjemputnya berbekal surat panggilan pemeriksaan.
Indra mengaku kecewa dengan penangkapan itu, sebab saat pemeriksaan terakhir akhir Desember lalu disepakati Ramli akan diperiksa kembali di kantor KPK pada Selasa pekan depan. ”Kami akan datang memenuhi panggilan, tapi bukan sekarang,” katanya.
Sanksi untuk Jaksa Kasus Adelin
KEJAKSAAN Agung menjatuhkan sanksi kepada tiga jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menangani kasus Adelin Lis, terdakwa kasus pembalakan liar yang kemudian diputus bebas. Ada yang diturunkan pangkatnya, ada pula yang diturunkan gajinya. ”Mereka melanggar disiplin pegawai negeri sipil,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan M.S. Rahardjo, Rabu pekan lalu.
Ketiganya adalah bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara T. Zakaria dan bekas wakilnya M. Hasan serta bekas Asisten Pidana Khusus S. Bagindo Fahmi. Rahardjo mengatakan, mereka melanggar Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya, antara lain, diatur larangan menerima hadiah atau pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan serta larangan memiliki kegiatan usaha di ruang lingkup kejaksaan. Para jaksa belum mau banyak berkomentar atas hukuman tersebut. ”Akan saya pelajari dulu,” kata S. Bagindo Fahmi.
Majikan Nirmala Bonat Bersalah
MASIH ingat Nirmala Bonat? Kamis pekan lalu, Pengadilan Kuala Lumpur menyatakan bersalah Yim Pek Ha, majikan yang menyiksa pembantu asal Indonesia itu. Yim diberi waktu tiga bulan hingga Mei 2008 untuk menghadirkan saksi meringankan sebelum hakim menjatuhkan vonis. Sidang dipimpin hakim Akhtar Tahir itu menerima tuntutan jaksa Raja Rosala. Ancamannya maksimum 20 tahun penjara dan denda atau hukuman cambuk.
Yim Pek Ha menyiksa Nirmala di sebuah kondominium di Kuala Lumpur. Perempuan asal Desa Tuapakas, Kualin, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, itu disiksa sejak pertengahan 2003 hingga Mei 2004. Karena tak tahan menderita, ia kabur. Gadis yang kala itu berusia 19 tahun tersebut ditemukan lemah dan tubuhnya penuh luka.
Pemerintah Indonesia menyambut baik putusan pengadilan itu. ”Itu memenuhi rasa keadilan,” kata juru bicara Kedutaan Besar RI di Malaysia Eka Aryanto Suripto.
Priyo Penuhi Panggilan KPK
KETUA Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dimintai keterangan terkait pemeriksaan terhadap Noor Adenan Razak, bekas anggota DPR yang menjadi tersangka kasus gratifikasi karena menerima dana dari proyek pembangunan gedung Pusat Pendidikan dan Latihan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). ”Saya lega sudah memberi kesaksian,” kata Priyo, Kamis pekan lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi awalnya menjadwalkan pemeriksaan Priyo pada 11 Desember 2007. Karena ia tak datang, pemeriksaan ditunda hingga 17 Desember. Politisi Partai Golkar itu kembali tak bisa memenuhi panggilan KPK sehingga pemeriksaan kembali dijadwalkan 3 Januari 2008. Priyo menampik mangkir dari pemeriksaan. Ia juga mengaku hanya menerima satu kali panggilan dan tak bisa datang karena sedang berada di Portugal. ”Dengan persetujuan pimpinan KPK, saya diminta datang 3 Januari,” kata Priyo.
Dalam pemeriksaan sekitar 1,5 jam itu, pria itu dicecar penyidik KPK dengan 19 pertanyaan. Materinya, antara lain, soal prosedur peran Panitia Anggaran DPR dalam menyetujui anggaran program. Ia juga ditanya soal pertemuan di sebuah hotel pada Oktober tahun itu. ”Saya katakan, saat itu saya sudah keluar dari Panitia Anggaran sebulan sebelumnya. Saya clear,” kata dia. ”Sama sekali tidak ada pertanyaan soal aliran uang dari Bapeten ke anggota DPR.” Penyidik juga menanyakan hubungan Priyo dengan Adenan.
Saat ini, Adenan menjadi tersangka kasus gratifikasi dari Bapeten. Bekas anggota Fraksi Amanat Nasional itu mengakui menerima duit dari Sugio Prasojo, pemimpin Proyek Peningkatan Kelembagaan dan Sarana Bapeten senilai Rp 1,5 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka 5 Desember 2007 dan kini masih ditahan. Sugijo, bersama Sekretaris Utama Bapeten, Hieronimus Abdul Salam, juga sedang diadili dalam kasus tersebut.
Buron Pembalakan Hutan Menyerah
BURON kasus pembalakan liar di Kalimantan Selatan, Anton Gunadi, akhirnya menyerahkan diri. ”Dia sudah kami tahan dan masih diperiksa,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Jakarta, Senin pekan lalu. Anton menyerahkan diri di Singapura, 30 Desember 2007, dan dijemput polisi.
Anton dijerat dengan dua kasus. Pertama, adanya kelebihan 36 batang kayu log yang dibawa kapal tongkang Damar Laut yang mengangkut 233 potong kayu (1.193,96 meter kubik). Kedua, adanya kelebihan 23 batang kayu log yang dibawa kapal tongkang BS 68 yang mengangkut 526 batang (2.264,84 meter kubik). Kapal tongkang itu ditahan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Februari 2006.
Polisi menetapkan Direktur Utama PT Bina Benua H.M. Saleh dan Kepala Log Pond PT Bina Benua Satip Sandiarto sebagai tersangka. Anton, yang sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, tak pernah datang karena mengaku sakit. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Ketika hendak diperiksa, ia hengkang ke Singapura. Polisi lalu memasukkannya dalam daftar pencarian orang terhitung sejak Agustus 2006.
Sandiarto sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin dan diganjar delapan bulan penjara. Sementara mengenai M. Saleh, sidangnya saat ini masih terus berjalan. Anton membantah kabur. Dia menyatakan berobat di Singapura dan sekarang secara sukarela menyerahkan diri.
Jakarta Terendam
HUJAN deras yang mengguyur Jakarta sejak hari-hari pergantian tahun membuat sejumlah kawasan pemukiman terendam banjir. Luberan kali Ciliwung merendam kawasan Cawang, Cililitan, Kampung Melayu, Bidara Cina, dan Rawa Jati. Di beberapa bagian yang terendam, ketinggian air bisa mencapai tiga meter.
”Air mulai naik pukul satu malam,” kata Dayati, 35 tahun, warga Kelurahan Cawang. Warga yang rumahnya kebanjiran terpaksa mengungsi ke rumah tetangga dan tempat ibadah yang lebih tinggi. Untuk menyelamatkan barang-barang, sebagian di antara mereka menggunakan gabus yang dirakit sehingga mampu menampung banyak barang.
Kucuran hujan ini sesuai dengan ramalan Badan Meteorologi dan Geofisika, yang memprediksi curah hujan akan tinggi pada awal tahun. ”Potensi hujan akan menurun pada bulan Maret,” kata Soetamto, Kepala Subbidang Informasi dan Agroklimat.
Andi Mallarangeng Dilamar Demokrat
JURU bicara kepresidenan Andi Mallarangeng memilih berlabuh di Partai Demokrat. Katanya, Partai Demokrat cocok bagi generasi muda dan orang yang ingin membangun Indonesia. Partai Demokrat merupakan partai tengah yang nyaman bagi semua orang. ”Karena itu merupakan kehormatan bisa berjuang bisa berjuang bersama-sama Partai Demokrat,” kata Andi di Istana Negara, Rabu pekan lalu.
Atas ajakan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Andi memutuskan bergabung di partai pendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Diperkirakan Andi akan duduk dalam jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat partai itu.
Menurut Ketua Umum Partai Demokrat, Hadi Utomo, tidak ada alasan khusus di balik pinangan kepada Andi. ”Kami terbuka bagi siapa saja,” katanya. Sebelum menjadi juru bicara SBY, Andi adalah pendiri Partai Demokrasi Kebangsaan. Namun, ia mengundurkan diri setelah partai itu menetapkan Wiranto sebagai calon presiden dalam Pemilu 2004.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo