Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Wali Kota Depok Anggap Spanduk Sindir Lagu di Lampu Merah Politis

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menuduh sudah ada yang menyerangnya untuk Pilkada 2020.

15 Agustus 2019 | 08.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Spanduk bernada sindiran terhadap rencana Wali Kota Depok pasang lagu di lampu merah di simpang Ramanda, Depok, Rabu 14 Agustus 2019. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menuduh sudah ada yang menyerangnya untuk Pilkada 2020 mendatang. Tuduhan berdasarkan spanduk yang sempat terpasang di Simpang Ramanda. Isi spanduk HUT RI itu menyindir rencana Pemkot Depok memutar lagu Idris di lampu lalu lintas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya memaklumi ya, suasana politik yang sudah menghangat jelang pilkada,” kata Idris usai menghadiri pisah sambut Kapolres Kota Depok di Balai Kota Depok, Rabu malam, 14 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Idris mengaku bisa memakluminya. Dia hanya berpesan agar mereka yang hendak bertarung secara politik dalam Pilkada Depok 2020 mendatang dapat menghormati hak pribadi dan berpolitik secara sehat.

“Saya harapkan, teman-teman semuanya kita berpolitik secara santun tanpa memojokkan orang lain, silakan kita bersaing dengan cara sehat,” kata Idris.

Tentang lagu berjudul 'Hati-hati' berisi imbauan dalam berlalu lintas, Idris menegaskan bergeming dengan rencananya. “Teknisnya terus kami tingkatkan, perbaiki, rencana akhir Agustus diuji coba,” kata Idris.

Sebelumnya, sebuah spanduk di jalan Margonda Raya menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, spanduk yang terpasang di dekat simpang Ramanda tersebut bernada sindiran terhadap rencana pemutaran lagu di lampu merah.

Pantauan Tempo dilokasi, Rabu 14 Agustus 2019 pagi, spanduk kurang lebih berukuran 4x1 meter itu bertuliskan “Selamat Datang Agustus, Ayo Pasang Bendera Merah Putih, Bukan Pasang Lagu di Lampu Merah”.

Disamping tulisan dipajang foto Wali Kota Depok Mohammad Idris yang sedang memegang microfon dan mengenakan safari coklat lengkap dengan peci. Bagian bawah spanduk ditulis: Yang berani copot spanduk ini koruptor.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan ada enam spanduk serupa dan telah dicopot. Alasannya, melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Depok No.16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

“Kami hanya menertibkan spanduk yang terpasang di tempat-tempat yang tidak diizinkan. Mengganggu keindahan Kota Depok dan melanggar ketertiban,” ujar Lienda, Rabu 14 Agustus 2019.

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus