Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Warga DKI, Begini Cara Menyanggah Bila Dicoret dari Daftar Penerima Dana KJP Plus

Bila ada warga DKI yang merasa masih layak menerima Dana KJP Plus tapi ternyata dicoret dari daftar, begini cara menyanggahnya.

4 Desember 2023 | 06.55 WIB

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan proses penyanggahan data penerima KJP Plus dapat dilakukan warga melalui informasi pelayanan dan pengaduan warga. Pasalnya, banyak warga yang mengeluh soal status kelayakan mereka di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS bulan November ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Masyarakat yang sebelumnya terdata layak menerima bantuan tiba-tiba diputuskan menjadi penerima tidak layak. Warga yang mengalami klaim demikian bisa mengirim keluhan dengan menghubungi nomor WhatsApp atau nomor telepon berikut 081287976318 atau (021)22684824. Bisa juga lewat laman resmi siladu.jakarta.go.id. Selain itu, warga dapat datang langsung ke kelurahan domisili.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemohon datang membawa berkas fotocopy KTP dan Kartu Keluarga serta berkas sesuai dengan alasan ketidaklayakan untuk diproses di kantor kelurahan domisili,” ujar Premi melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Desember 2023.

Namun, jika DTKS tidak bermasalah tetapi tetap dikatakan sebagai bukan penerima, warga dapat mendatangi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Porvinsi DKI Jakarta di Jalan Jatinegara Timur IV, Rawabunga, Jakarta Timur (samping SMAN 45 Jakarta).

Warga diharapkan datang sesuai jam pelayanan yakni pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada Senin - Jumat. Sementara, Sabtu, Minggu dan tanggal merah pelayanan tidak beroperasi. P4OP juga bisa dihubungi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0815-8595-8702 dan 0915-8595-8706. Selain itu, bisa lewat nomor telepon: 021-857-1012.

Warga klaim tercoret dari DTKS padahal kondisinya masih sama

Sebanyak 75.497 nama pemegang Kartu Jakarta Pendidikan Pintar (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap I tahun 2023 dicoret dari data penerima bantuan sosial. Sebabnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan data ketidak layakan penerima usai mendapat aduan dari masyarakat. Data itu diklaim telah melalui uji kelayakan maupun verifikasi. 

Namun, salah seorang warga Jakarta Pusat mengaku kebingungan apa yang dimaksud dengan standar layak yang digunakan pemerintah. Hal itu diceritakan oleh Suwantini. Perempuan berusia 35 tahun itu mengatakan bahwa anaknya tercatat sebagai penerima KJP Plus sejak tahun 2017, tapi dana bantuan sosial itu tiba-tiba tidak cair saat KJP Plus tahap I tahun 2023.

“Alhamdulillah setelah anak saya kelas 2 SD menerima KJP sampai kelas 6 semester 1 masih dapat. Tapi mendadak kelas 6 SD semester 2 tiba-tiba KJP tidak cair,” kata dia dihubungi TEMPO pada Kamis, 30 November 2023. Suwantini berujar bahwa setiap awal kenaikan kelas ia telah mengumpulkan berkas untuk KJP.

Namun, saat ia mengecek DTKS, status anaknyanya dikatakan mampu. “Padahal kehidupan saya masih sama, rumah masih ngontrak di tempat yang sama, kerja suami juga masih sama, motor juga masih sama,” ucapnya.

Ibu rumah tangga itu mengaku penghasilan suaminya sebagai pegawai bengkel motor masih sama seperti tahun-tahun kemarin. Ia pun mulai membandingkan dengan kehidupan tetangganya yang dinilai lebih baik dari dia, tapi dua anak mereka mendapat KJP. 

Suwantini menjelaskan anak tetangganya itu memiliki rumah sendiri dan lebih bagus dari dia, memakai AC, dan baru ganti motor. “Anak dari RT saya pun begitu, masih dapet. Kok anak saya sudah enggak dapet, saya bingung sebenarnya mampu itu di lihat dari mana?” katanya.

Oleh karena itu, ia datang ke kelurahan dan bertanya alasan terputusnya hak KJP dari anaknya. Petugas kelurahan mengatakan bahwa status mampu di DTKS milik anak Suwantini merupakan hasil diskusi dari dawis, musyawarah kelurahan, dan carik Jakarta.

Hal itu dia upayakan untuk mendaftarkan nama anaknya kembali sebagai penerima KJP Plus tahap II tahun 2023 gelombang I bulan November ini. Suwantini akhirnya mengajukan penyanggahan, tapi hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut yang ia dapatkan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus